Jakarta

Minta Pengendara Lawan Arah Ditindak Tegas, Heru Budi: Adakan Operasi Gabungan

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 25 Agustus 2023, 15:37 WIB
Minta Pengendara Lawan Arah Ditindak Tegas, Heru Budi: Adakan Operasi Gabungan

AKURAT.CO - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta kepada Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya untuk menindak tegas pengendara yang melawan arah.

"Saya minta kepada Dishub koordinasi dengan Polda. Sebenernya udah lama saya minta, setiap yang menggunakan transportasi melawan arah, tindak tegas, adakan operasi gabungan," kata Heru di Stasiun Jati Mulya, Jumat (25/08).

Sambungnya, penindakan tegas berupa tilang tidak hanya diberlakukan bagi pengendara yang berlawan arah saja, tapi juga yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga: PPSU Harusnya Otomatis Tak Dikenakan Tarif saat Naik LRT Jabodetabek

"Saya minta operasi gabungan, yang tidak pakai helm, melawan arah, tindak tegas tilang, STNK-nya ditilang, pengendaranya dihimbau," tuturnya.

Menurutnya, selain membahayakan pengendara, berkendara dengan melawan arah juga tidak terpuji.

"Kan gak bagus juga masa berlawanan arah seperti itu, kalau dia jadi korban gimana?" ungkap Heru.

Baca Juga: Begini Fasilitas LRT Jabodetabek yang Pernah Dikoreksi Presiden Jokowi

Sebelumnya, sebanyak 7 unit sepeda motor, terlibat tabrakan dengan truk bermuatan bata,di Jl.Raya Lenteng agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan arah Depok, Selasa (22/08) pagi.

Kecelakaan terjadi, diduga pengendara sepeda motor melawan arus.

Terpisah, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut bahwa pihaknya akan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis atau kamera pengawas di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Resep Makanan Cilok, Dibuat di Rumah untuk Cemilan Keluarga

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan dalam pemasangan ETLE tersebut akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Sambungnya, saat ini Dishub juga sudah menempatkan petugas di kawasan tersebut untuk mengawasi dan menindak pengendara yang lawan arah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.