Tolak Wacana Cetak Ulang e-KTP, PSI: Pemborosan Anggaran

AKURAT.CO - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menolak keras wacana Pemprov DKI yang mengharuskan warga mencetak ulang e-KTP setelah Daerah Khusus Ibukota (DKI) berganti status menjadi Daerah Kekhususan Jakarta (Jakarta).
Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William A. Sarana menilai bahwa wacana itu merupakan ajang pemborosan anggaran dan bukanlah yang prioritas.
"Tidak perlu cetak ulang karena akan menghabiskan anggaran. Ada lebih dari 11 Juta orang di Jakarta, berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan," ucapnya dalam keterangannya, Senin (18/09).
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Seleksi Administrasi sampai 12 Oktober
Selain pemborosan, kata William, tentunya upaya ini akan menyulitkan dan merepotkan warga di DKI Jakarta.
Sebab, mereka harus ke kelurahan untuk mengurus, dan dipastikan kelurahan akan kewalahan untuk melayaninya.
"Jika cetak ulang, akan merepotkan warga Jakarta ke Kelurahan. Tentunya, kelurahan akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di e-KTP," tegasnya.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Seleksi Administrasi sampai 12 Oktober
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini juga mengimbau lebih baik pengubahan nama DKI menjadi DKJ dilakukan dalam database saja, tidak perlu hingga fisik dalam e-KTP.
"Saya menyarankan agar database-nya saja diubah, fisik e-KTP tidak perlu diubah. Untuk pemilik e-KTP baru saja mungkin yang perlu diubah fisik e-KTPnya. Pemilik e-KTP pertama kali saja untuk penyesuaian nama Jakarta menjadi DKJ," urainya.
Sebelumnya, stasus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), akan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mulai 2024 mendatang. Maka dari itu, warga Jakarta diharuskan mencetak ulang e-KTP setelah pergantian status menjadi DKJ.
Baca Juga: 7 Manfaat Daun Binahong untuk Obat Herbal dan Kecantikan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebut pencetakan ulang e-KTP diperlukan seiring dengan adanya penggantian redaksional dan status DKI menjadi DKJ.
"Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," ungkap Budi, Senin (18/09).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






