Jakarta

Bagaimana Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Guru 2023? Bisa Dilakukan sampai 14 Januari

Ainun Kusumaningrum | 29 Desember 2023, 08:03 WIB
Bagaimana Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Guru 2023? Bisa Dilakukan sampai 14 Januari

AKURAT JAKARTA - Bagaimana cara mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Guru 2023? Pengisian DRH bisa dilakukan sampai 14 Januari 2024.

Diketahu bahwa ngumuman hasil kelulusan PPPK Guru 2023 sudah berlangsung pada 22 Desember lalu. Kemudian bagi yang lolos seleksi PPPK Guru 2023 wajib melakukan pengisian DRH.

Merujuk jadwal resmi seleksi PPPK Guru 2023, pengisian DRH PPPK Guru 2023 bisa dilakukan hingga 14 Januari 2024.

Baca Juga: Hari Ini Ganjil Genap Jalur Puncak Diberlakukan, Kapasitas Kendaraan 40 Ribu yang Naik 50 Ribu

Pengisian DRH PPPK Guru 2023 dilakukan secara online melalui laman yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut Cara Mengisi DRH PPPK Guru 2023

Pengisian daftar riwayat hidup PPPK Guru dilakukan secara mandiri oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk melakukan pengisian DRH, calon PPPK Guru bisa login ke akun masing-masing memakai nomor induk kependudukan (NIK) dan password yang terdaftar.

Baca Juga: Cara Lihat Hasil Seleksi PPPK Guru 2023, Kunjungi Pengumuman Instansi dan Portal SSCASN BKN

Lebih lanjut, tata cara mengisi daftar riwayat hidup PPPK Guru sebagai berikut:

Akses laman https://sscasn.bkn.go.id

Login ke akun masing-masing, di dashboard akan muncul tombol pengisian daftar riwayat hidup (DRH)

Isikan biodata calon PPPK secara lengkap dan benar

Masukkan kode captcha dan klik tombol Selanjutnya isikan hobi dan riwayat pendidikan calon PPPK Guru, klik Simpan

Isikan riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klik Simpan

Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Sebagau catatan, data yang dimasukkan dalam pengisian DRH akan digunakan untuk pemberkasan CASN dan tidak bisa diubah setelah dikirimkan

Sehingga calon PPPK Guru diminta mengisikan data secara benar dan teliti.

Peserta masih bisa mengubah pengisian data sebelum mengklik tombol Akhiri Proses Pengisian DRH, yang akan muncul setelah seluruh dokumen persyaratan tersebut diunggah

Setelah lengkap mengisi data DRH PPPK, nantinya daftar riwayat hidup tersebut wajib dicetak oleh masing-masing peserta.

DRH yang sudah dicetak wajib diunggah kembali setelah peserta mengisi data-data yang perlu ditulis tangan, termasuk membubuhi tandatangan asli.

DRH yang sudah diisi dan ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau digabungkan menjadi satu halaman, lalu diunggah di kolom yang sama

Melihat Hasil Seleksi PPPK Guru 2023,

Untuk melihat hasil seleksi PPPK Guru 2023, bisa dengan memantau pengumuman instansi dan portal SSCASN BKN.

Merujuk pada penyesuaian kembali jadwal seleksi PPPK 2023 sesuai dengan Surat BKN Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023.

Pengumuman kelulusan hasil PPPK khususnya pada formasi Guru berlangsung pada 22 Desember 2023.

Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil kelulusan peserta pada masing-masing laman pengumuman instansi.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan, sebanyak 323 instansi pemerintah telah menyampaikan pengumuman hasil seleksi.

Artinya, melalui data BKN 23 Desember 2023, itu para pelamar PPPK Guru sudah dapat mengecek hasil kelulusan yang diumumkan masing-masing instansi.

Selain itu pelamar juga dapat mengecek status kelulusannya melalui login di portal SSSCASN BKN.

Para peserta yang dinyatakan lulus merupakan peserta yang telah melewati tahapan Seleksi Kompetensi.

"Yang meliputi Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN,” terangnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023 Diktum 18 (Kedelapan Belas).

Instansi daerah dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan selain CAT BKN.

Adapun bobot nilai SKT Tambahan yang dijelaskan dalam Diktum 19 (Kesembilan Belas) sebesar 30% dari nilai SKT keseluruhan yang ditampilkan pada pengumuman hasil seleksi.

Selanjutnya pelaksanaan SKT Tambahan selain CAT BKN berpedoman pada petunjuk teknis seleksi yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbudristek sesuai dengan penjelasan pada Diktum 20 (Kedua Puluh).

Sementara untuk bobot nilai seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN selain SKT Tambahan memiliki persentase sebesar 70%.

“Hasil seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN yang langsung dapat dicek peserta saat ujian selesai dan tertera pada setifikat CAT belum merupakan hasil akhir yang terlampir pada pengumuman hasil" katanya.

"Hal itu dikarenakan hasil kompetensi teknis pada nilai CAT BKN belum termasuk muatan nilai SKT Tambahan yang dilaksanakan oleh masing-masing instansi sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemdikbudristek,” jelas Nanang.

Terakhir untuk pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik atau Serdik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemdikbudristek mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sesuai dengan penjelasan Diktum Ketiga Puluh pada Kepmenpanrb 649/2023. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.