Jakarta

INGAT! Car Free Day (CFD) di Jakarta Tetap Ada Selama Ramadhan 2024, Tapi Tidak Ada Panggung Acara, Simak Penjelasannya di Sini

Sastra Yudha | 11 Maret 2024, 16:45 WIB
INGAT! Car Free Day (CFD) di Jakarta Tetap Ada Selama Ramadhan 2024, Tapi Tidak Ada Panggung Acara, Simak Penjelasannya di Sini

AKURAT JAKARTA - Pemberitahuan untuk warga Jakarta dan sekitarnya. Selama bulan Ramadhan, Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tetap ada.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Ia mengatakan, pelaksanaan CFD tetap dilaksanakan di kawasan Sudirman-Thamrin.

"CFD selama Ramadhan tetap dilaksanakan." kata Syafrin dikutip akun Pemprov DKI pada Senin, 11 Maret 2024.

Car Free Day merupakan kegiatan hari tanpa kendaraan bermotor. Warga biasanya memanfaatkan CFD untuk berolahraga, seperti jalan santai, jogging ataupun bersepeda.

Baca Juga: SERBU! Pendaftaran Mudik Gratis BUMN Perumnas Resmi Dibuka Mulai Hari Ini, Tujuan Semarang, Solo, Surabaya dan Jogjakarta

Pelaksanaan Car Free Day digelar di kawasan Sudirman-Thamrin setiap hari Minggu mulai pukul 06.00-10.00 WIB. "Waktu pelaksanaan sama sampai jam 10.00 WIB," ujar Syafrin.

Namun pada bulan Ramadhan, pelaksanaan Car Free Day hanya menjadi ruang publik bagi seluruh masyarakat untuk kegiatan olahraga tanpa adanya acara.

"Pada bulan Ramadhan, HBKB tetap dilaksanakan, namun tanpa partisipan atau tanpa pengisi acara seperti panggung, musik, pawai, tenda-tenda, dan lain-lain," ujar Syafrin.

Saat hari-hari normal, Car Free Day merupakan ruang publik bagi seluruh masyarakat untuk kegiatan olahraga, lingkungan hidup, dan seni budaya.

Pemanfaatan kegiatan Car Free Day tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB.

Baca Juga: Ingat! Konser Band Rock Asal Korea Selatan: FTISLAND Bakal Digelar di Gandaria City Hall Akhir Pekan Ini, Segini Harga Tiketnya

Bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara di pelaksanaan Car Free Day, perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.