Simak Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Berikut Ini

AKURAT JAKARTA - Bagi anda yang resign atau keluar dari pekerjaan dan ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, simak dulu persyaratannya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi peserta yang ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
JHT merupakan program perlindungan bagi pekerja yang terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jika ingin mencairkannya, berikut ini adalah syarat dari JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Usia pensiun 56 tahun
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP/bukti identitas lainnya
3. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta
Usia Pensiun PKB
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP/bukti identitas lainnya
3. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP/bukti identitas lainnya
3. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta
Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP/bukti identitas lainnya
3. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta
Resign atau Mengundurkan Diri
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP/bukti identitas lainnya
3. Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja
4. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta
Baca Juga: Begini Cara yang Tepat Menikmati Hari Raya Idul Fitri Bagi Kaum Introvert
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP/bukti identitas lainnya
3. Bukti PHK (pilih salah satu):
- Tanda terima PHK dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
- Surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
- Pemberitahuan PHK kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
- Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja atau buruh
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
4. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta
Baca Juga: Cara Mudah Mencari Lokasi Rest Area Terdekat dengan Google Ketika Mudik Lebaran 2024
Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP/bukti identitas lainnya
3. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
4. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta
Cacat Total Tetap
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP/bukti identitas lainnya
3. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta
Baca Juga: Mudik Sekaligus Liburan Lebaran, Simak Cara Cek Rekomendasi Wisata via Google Maps
Meninggal Dunia
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Surat keterangan kematian
3. Surat keterangan ahli waris
4. KTP atau bukti identitas lainnya
5. Akta kelahiran anak (ahli waris anak WNI)
6. Surat wasiat
7. Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (jika JHT diberikan kepada pengampu)
8. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta
Klaim sebagian JHT 10 Persen
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP/bukti identitas lainnya
3. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta
4. Perlu dicatat bahwa berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Klaim Sebagian JHT 30 Persen
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP/bukti identitas lainnya
3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Akta Jual Beli (AJB)
4. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta
Syarat klaim JHT sebagian 30 persen untuk pengambilan rumah kredit:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP/bukti identitas lainnya
- NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta
- Dokumen perbankan:
- Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit, fotokopi Standing Instruction, dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit
- Pembayaran angsuran pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction, dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit
- Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan baki debet/sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction, dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
Dalam hal pembelian rumah atas nama pasangan (suami atau istri) peserta, maka melampirkan dokumen pendukung berupa:
- KTP pasangan/KK
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah/apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









