Jakarta

Simak Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Berikut Ini

aditia | 12 April 2024, 18:00 WIB
Simak Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Berikut Ini

AKURAT JAKARTA - Bagi anda yang resign atau keluar dari pekerjaan dan ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, simak dulu persyaratannya.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi peserta yang ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

JHT merupakan program perlindungan bagi pekerja yang terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jika ingin mencairkannya, berikut ini adalah syarat dari JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mau Isi Libur Lebaran dengan Rekreasi ke TMII Jakarta? Segini Harga Tiket Masuk dan Cara Belinya Lewat Online

Usia pensiun 56 tahun

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP/bukti identitas lainnya

3. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta

Usia Pensiun PKB

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP/bukti identitas lainnya

3. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta

Baca Juga: Jadwal Buka dan Harga Tiket Masuk Kebun Binatang Ragunan Selama Libur Lebaran 2024, Jangan Sampai Salah Waktu! Begini Cara Beli Tiketnya

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP/bukti identitas lainnya

3. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta

Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP/bukti identitas lainnya

3. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta

Resign atau Mengundurkan Diri

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP/bukti identitas lainnya

3. Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja

4. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta

Baca Juga: Begini Cara yang Tepat Menikmati Hari Raya Idul Fitri Bagi Kaum Introvert

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP/bukti identitas lainnya

3. Bukti PHK (pilih salah satu):

  • Tanda terima PHK dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
  • Surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
  • Pemberitahuan PHK kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
  • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja atau buruh
  • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

4. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta

Baca Juga: Cara Mudah Mencari Lokasi Rest Area Terdekat dengan Google Ketika Mudik Lebaran 2024

Meninggalkan Indonesia untuk selamanya

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP/bukti identitas lainnya

3. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

4. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta

Cacat Total Tetap

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP/bukti identitas lainnya

3. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta

Baca Juga: Mudik Sekaligus Liburan Lebaran, Simak Cara Cek Rekomendasi Wisata via Google Maps

Meninggal Dunia

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Surat keterangan kematian

3. Surat keterangan ahli waris

4. KTP atau bukti identitas lainnya

5. Akta kelahiran anak (ahli waris anak WNI)

6. Surat wasiat

7. Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (jika JHT diberikan kepada pengampu)

8. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta

Klaim sebagian JHT 10 Persen

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP/bukti identitas lainnya

3. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta

4. Perlu dicatat bahwa berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Pemudik Wajib Tahu! Begini 3 Cara Cek Tarif Tol Mudik Lebaran 2024, Bisa Lewat Google Maps, Situs BPJT dan Jasa Marga

Klaim Sebagian JHT 30 Persen

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP/bukti identitas lainnya

3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Akta Jual Beli (AJB)

4. NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta

Syarat klaim JHT sebagian 30 persen untuk pengambilan rumah kredit:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP/bukti identitas lainnya
  • NPWP bagi peserta yang saldonya lebih dari Rp 50 juta
  • Dokumen perbankan:
  • Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit, fotokopi Standing Instruction, dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit
  • Pembayaran angsuran pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction, dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit
  • Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan baki debet/sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction, dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit.

Dalam hal pembelian rumah atas nama pasangan (suami atau istri) peserta, maka melampirkan dokumen pendukung berupa:

  • KTP pasangan/KK
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah/apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.