UU DKJ Disahkan Presiden Jokowi, Sampai Kapan Jakarta Jadi Ibu Kota Indonesia?

AKURAT JAKARTA - Meski Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jakarta masih tetap menjadi ibu kota Indonesia.
Secara resmi, UU DKJ sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 25 April 2024 kemarin.
Hingga kini, belum tahu sampai kapan Jakarta akan tetap menjadi ibu kota Indonesia.
Dicabutnya Jakarta dari ibu kota Indonesia masih menunggu Keputusan Presiden.
Jakarta masih tetap menjadi ibu kota Indonesia berdasarkan Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.
Berikut bunyi pasal 63 tersebut:
"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan".
Pada pasal 64 dijelaskan jika Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta hingga dilakukan perubahan menurut UU Nomor 2 Tahun 2024.
Baca Juga: Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Abang None Jakarta Tahun 2024
Dijelaskan pula dalam UU tersebut jika pelaksanaan pemindahan ibu kota negara dilakukan secara bertahap.
Pengaruhnya adalah Provinsi DKI Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).
Dijelaskan pula jika Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom setingkat provinsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









