Jakarta

Berapa Potongan Tapera Per Bulan? Berikut Itung-itungan Seorang Pekerja Berpenghasilan UMP Jakarta

Ainun Kusumaningrum | 1 Juni 2024, 13:05 WIB
Berapa Potongan Tapera Per Bulan? Berikut Itung-itungan Seorang Pekerja Berpenghasilan UMP Jakarta

AKURAT JAKARTA - Berapa Potongan Tapera Per Bulan? Berikut Itung-itungan Seorang Pekerja Berpenghasilan UMP Jakarta.

Saat ini, Tapera masih menjadi polemik dan bergulir panas di masyarakat.

Salah satu permasalahan yang dipertanyakan masyarakat atau pekerja adalah pungutan bagi karyawan swasta.

Baca Juga: Apakah Tapera Bisa Dicairkan? Berikut Kriteria dan Aturan Pencairannya

Disebutkan jika iuran Tapera ditetapkan pemerintah tersebut sebesar 3 persen.

Rinciannya adalah sebanyak 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.

Lalu, jika diilustrasikan kepada seorang pekerja berpenghasilan setara UMP atau upah minimum DKI Jakarta, Rp 5.067.381.

Baca Juga: Polemik Luar Biasa Terkait Tapera, Moeldoko: Tidak Akan Ditunda!

Maka dengan gaji segitu, besaran potongan Tapera adalah Rp 126.684 per bulan atau Rp 1,52 juta dalam setahun.

Tentu saja, kewajiban tersebut menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan.

Seperti diketahui, saat ini gaji pekerja di Indonesia sudah dipotong antara lain untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek.

Baca Juga: Ini Cara Jitu BRI Jaga Kualitas Kredit, Tingkatkan Strategi Penjualan Agunan Bermasalah Melalui Platform Pemasaran Digital

Untuk iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan, pekerja dibebanka sebesar 5 persen dari gaji atau penghasilan per bulan.

Dengan ketentuan 4 persen dibayarkan pemberi pekerja dan 1 persen oleh pekerja yang menjadi peserta BPJS.

Selanjutnya, untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa JHT yang dibebankan sebesar 2 persen tiap bulan dari penghasilan pekerja.

Besaran yang harus dibayarkan perusahaan yakni 3,7 persen, sehingga total potongan JHT adalah sebanyak 5,7 persen.

Terakhir ada juga PPh 21 alias pajak wajib yang dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan.

Dalam UU disebutkan, tarif PPh21 dipotong sebesar 5 hingga 35 persen.

Namun, disesuaikan dengan beberapa hal, salah satunya gaji pokok dan tunjangan yang masuk ke dalam penghitungan pajak final. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.