Kritik Tapera, Mahfud MD: Hitungan Matematisnya Memang Tidak Masuk Akal

AKURAT JAKARTA - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Mahfud MD meminta pemerintah untuk melakukan pengkajian ulang skema program Tapera.
Adapun Mahfud MD berpendapat jika hitungan Tapera dengan simpanan wajib per bulan sebesar 3 persen tidak masuk akal.
"Kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal," kata Mahfud MD melalui cuitan di akun X @mohmahfudmd, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Terkesan Memaksa, PKS Mendesak Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah Terkait Kebijakan Tapera
Dengan hitungan orang yang gajinya Rp 5 juta per bulan, maka ia akan mendapat sekitar Rp 100 juta dalam periode 30 tahun menabung.
Begitu juga kepada masyarakat yang bergaji Rp 10 juta per bulan, tabungan Tapera menurut Mahfud MD tak masuk akal.
Orang dengan penghasilan Rp 10 juta per bulan akan mendapat Rp 225 juta dalam 30 tahun.
Sementara itu, harga rumah di masa depan akan terus mengalami peningkatan harga.
Baca Juga: Karyawan Swasta Gajinya akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Bagaimana Sejarahnya?
Solusinya, Mahfud MD menginginkan masyarakat yang berpenghasilan Rp 15 juta per bulan dibiarkan mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR) secara mandiri melalui Bank Pemerintah.
Mantan Ketua MK tersebut menilai jika hitungan KPR lebih masuk akal untuk mendapatkan rumah dibandingkan Tapera.
Jika saja pemerintah ngotot dengan program Tapera, maka ia meminta jaminan rakyat mendapatkan rumah tersebut.
"Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul-betul dapat rumah? penjelasan tentang ini yang ditunggu publik," ujar Mahfud.
Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Jika Peserta Tapera Sudah Memiliki Rumah? Berikut Penjelasannya
Pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera paling lambat pada 2027.
Potongan gaji ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI-Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, hingga freelancer.
Simpanan tersebut sifatnya adalah wajib karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (20/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




