Jakarta

Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi di PPDB 2024, Anggota Komisi E DPRD DKI Ini Usul Sekolah Swasta Gratis Sebagai Solusi

Yasmina Nuha | 15 Juli 2024, 06:58 WIB
Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi di PPDB 2024, Anggota Komisi E DPRD DKI Ini Usul Sekolah Swasta Gratis Sebagai Solusi

AKURAT JAKARTA - Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sholikhah, menyarankan solusi terkait masalah maladministrasi saat PPDB tersebut yaitu program sekolah swasta gratis

Untuk itu, ia pun meminta agar Pemprov DKI Jakarta segera menuntaskan kajian sekolah swasta gratis secepatnya.

“Saatnya Pemerintah DKI hadir untuk menggratiskan siswa SD sampai SMA negeri maupun swasta,” kata Sholikhah dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Senin (15/7/2024).

Baca Juga: BBPOM Luncurkan JakKonek, Inovasi Digital untuk Pengawasan Obat dan Makanan Bagi UMKM di Jakarta

Melalui program sekolah gratis, ia berharap dapat tercipta kesetaraan pendidikan di Jakarta dengan memangkas kesenjangan antara masyarakat mampu dan masyarakat kurang mampu.

"Sekolah-sekolah yang dikualifikasikan menengah ke bawah, agar tidak terjadi polemik yang selalu ada saat PPDB dan agar tidak terjadi diskriminasi kaya dan miskin, maka harus digratiskan saja," kata Sholikhah.

Sholikhah pun meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengevaluasi terkait hal tersebut dan meminta agar kasus seperti itu tak terulang pada proses PPDB tahun selanjutnya.

“Karena itu, kontrol dan pengawasan terhadap sekolah harus di tingkatkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan kecurangan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, salah satunya yaitu terkait pemalsuan domisili.

Baca Juga: CATAT! Michael Guang Liang Bakal Konser Lonely Planet di Surabaya pada Oktober 2024, Segini Harga Tiketnya

Berdasarkan aduan masyarakat yang diterima Ombudsman, dugaan maladministrasi didominasi oleh penyimpangan prosedur sebanyak 51%, tidak memberikan layanan 13%, dan tidak kompeten 12%.

Selanjutnya, yaitu diskriminasi 11%, penundaan berlarut 7%, permintaan imbalan uang, barang dan jasa 2%, tidak patut 2% dan penyalahgunaan wewenang 2%. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.