Jakarta

Kabar Baik! Pemprov DKI Akan Aktifkan Kembali Penerima KJP Plus yang Dicabut, Berikut Jadwal dan Cara Pemulihannya

Yasmina Nuha | 28 Desember 2024, 07:36 WIB
Kabar Baik! Pemprov DKI Akan Aktifkan Kembali Penerima KJP Plus yang Dicabut, Berikut Jadwal dan Cara Pemulihannya

 

AKURAT JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) telah sepakat mengaktifkan kembali penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang telah dihapus.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin memastikan, sebanyak 105.225 status kepemilikan KJP Plus yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.

Ia menjelaskan, Komisi E telah berjuang mengembalikan hak warga yang KJP dan KJMU-nya diputus akan diaktifkan kembali di Tahap I 2025.

Baca Juga: Banyak Penerima KJP dan KJMU Dicabut Sepihak, DPRD Jakarta Komisi E Minta Disdik Evaluasi

"Insya Allah, akan cair paling lambat akhir Januari. Maka inilah perjuangan Komisi E semuanya," ujar Thamrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12/2024).

Kemudian, ia merinci sebanyak 105.225 dicabutnya kepemilikan KJP Plus pada Tahap II 2024 berasal dari verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

"Yakni sebanyak 15.545 yang memiliki kendaraan roda empat dan atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Guru Bahasa Inggris SMA di Bogor, Gaji Rp 6 Juta Plus Bonus dan Diberangkatkan Umroh

Selanjutnya, ia mengatakan, yang tidak prioritas sebanyak 89.680 yang penerima lanjutan desil enam, tujuh, delapan, sembilan, sepuluh.

Untuk itu, Thamrin meminta kepada seluruh masyarakat agar mengklarifikasi atas kepemilikan kendaraan roda empat atau NJOP di atas Rp1 miliar di tiap kantor kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan.

"Hari ini, tentunya SKPD dalam hal ini bu Askesra dan Kadisdik telah memberikan informasi terkait KJP yang terputus. Kami berharap apa yang sudah diklarifikasi dan diinformasikan hari ini menjadi jembatan untuk warga Jakarta,” imbuhnya.

Baca Juga: Prediksi Skor PSBS Biak vs Dewa United di BRI Liga 1: Kebangkitan Badai Pasifik, atau Konsistensi Positif Tangsel Warrior Berlanjut?

Ia berharap, kesepakatan tersebut bukan hanya janji manis, namun bentuk kesungguhan agar masyarakat dapat kembali menerima haknya sebagai penerima KJP Plus dan KJMU yang sempat terputus.

"Hari ini menjadi kegembiraan di akhir tahun. Kado istimewa di awal tahun 2025 untuk masyarakat Jakarta. Demikian mudah mudahan semua memberikan kebahagiaan kepada seluruh masyarakat Jakarta," tukasnya.

Menambahkan hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sarjoko menyampaikan, klarifikasi tersebut dapat dilakukan sebaik mungkin oleh masyarakat. Sehingga, warga yang tidak merasa memiliki atas hal-hal terkait tersebut dapat segera diproses kembali.

"Momentum ini supaya dilakukan sebaik mungkin supaya warga yang masih tercatat memiliki mobil atau memiliki NJOP di atas Rp1 miliar," tuturnya.

"Kalau memang betul-betul bukan kepemilkan yang bersangkutan supaya diproses untuk perbaikan melalui SKPD atau pihak terkait, misal ke Samsat atau Dinas Pajak," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y