Wacana Pembatasan Masa Sewa Rusunawa di Jakarta Masih Dikaji, Kepala DPRKP DKI: Akan Diselesaikan Pertengahan Tahun 2025

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) masih mengkaji wacana pembatasan masa tinggal bagi penghuni di Rusunawa.
Kepala DPRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengatakan, terkait wacana tersebut pihaknya masih melakukan pembahasan dan akan diselesaikan pada pertengahan tahun 2025.
"Adapun terkait dengan usulan tersebut masih dalam pembahasan antar-perangkat daerah yang finalisasinya diharapkan baru akan selesai pada pertengahan Tahun Anggaran 2025," ujar Kelik dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga: Politisi Golkar Ramly HI Muhamad Minta Pemprov Jakarta Gencarkan Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usulan ini berdasarkan Rancangan Peraturan Gubernur Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.
Ia mengatakan, selama ini para penghuni nyaman bertempat tinggal di Rusunawa karena mendapatkan banyak fasilitas dan program bantuan dari pemerintah pusat dan daerah.
"Berbagai program tersebut sebetulnya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup warga rusun," katanya.
Baca Juga: Kenali 5 Tanda Diabetes, Dapat Muncul di Tangan dan Kaki
Ia menjelaskan, usulan ini bertujuan untuk dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada di Jakarta untuk juga memiliki kesempatan yang sama seperti para penghuni yang sudah lama bertempat tinggal di Rusunawa.
"Harapannya dengan pembatasan tersebut para penghuni yang saat ini bertempat tinggal di Rusunawa lebih termotivasi untuk berkarir dalam perumahan," tuturnya.
"Sehingga mampu untuk naik kelas dengan memiliki unit huniannya sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) akan membatasi masyarakat umum terprogram untuk menyewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) hanya bisa lima kali perpanjangan atau maksimal 10 tahun.
Kepala Dinas DPRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengatakan, pembatasan masa tinggal bagi masyarakat terprogram ini diusulkan dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Perubahan Pergub No. 111 tahun 2014.
Kelik juga menyampaikan, peraturan ini dimunculkan karena selama 10 tahun masa penyewaan, pihaknya telah memberikan berbagai pelatihan kepada para penghuni tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 7Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







