Jakarta

Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadhan Bakal Dibatasi, Pemprov Akan Putuskan Sehari Sebelum Puasa

Yasmina Nuha | 26 Februari 2025, 20:43 WIB
Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadhan Bakal Dibatasi, Pemprov Akan Putuskan Sehari Sebelum Puasa

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberlakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 2025.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan, pihaknya akan menetapkan persyaratan-persyaratannya, termasuk jam operasional sehari sebelum pelaksanaan puasa Ramadhan.

"Iya, baru akan memperlakukan pergub yang sudah ada, 1 hari sebelum (puasa) itu pusat hiburan malam tentu ada persyaratan-persyaratan. Ya memang mungkin nanti kami bahas khusus," ujar Rano di Tamini Square, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Job Fair Jakarta Timur Gelombang I Resmi Dibuka, Pemprov DKI Targetkan 2.500 Pencari Kerja dari 37 Perusahaan

Selain itu, ia mengatakan bahwa dirinya sudah mulai membahas dengan Dinas Pariwisata, Ekonomi, dan Kreatif (Disparekraf) terkait dengan persyaratan-persyaratan ini.

"Artinya baru semalem saya panggil dispar tentang bagaimana Jakarta ini memperlakukan 1 hari sebelum puasa apakah yang wajib tutup, apa yang bisa buka, itu saja kriterianya," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Disparekraf terkait dengan jadwal operasional tempat hiburan malam ini.

Sebab, nantinya terkait jadwal operasional ini akan ditentukan sepenuhnya oleh Disparekraf.

"Karena sekarang kan izin di Dinas Pariwisata kan. Nah nanti kita koordinasi dulu terkait jam operasi. Jam operasi selama Ramadhan seperti apa," ujar Satriadi.

Baca Juga: Prediksi Skor Liverpool vs Newcastle di Premier League, 27 Februari 2025: Ujian Berat The Magpies di Anfield

Nantinya, kata Satriadi, pihaknya hanya tinggal menunggu seperti apa surat edaran dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) terkait dengan jam operasional ini.

"Nanti kita hanya tinggal keputusannya seperti apa surat dari dinas kominfotik. Nanti kita mengawasi apakah mereka menjalani surat edaran itu dengan benar atau tidak," tukasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.