Kabar Gembira! KJP Plus Tahap I 2025 Bakal Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri, Gubernur Pramono: Jumlah Penerima Akan Dikembalikan ke 705 Ribu Siswa

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengembalikan jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sempat turun pada penyaluran tahap II tahun 2024.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa pihaknya akan mengembalikan jumlah penerima KJP Plus menjadi 705 ribu siswa pada Tahap I 2025 nanti.
"Jadi pada prinsipnya akan dilakukan pembaruan data. Memang ada penurunan yang luar biasa pada sebelumnya. Kemudian kita akan kembalikan ke angka kurang lebih 705 orang yang akan menerima," ujar Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Sebelumnya, ia juga menjelaskan bahwa penerima KJP Plus sempat diturunkan hingga 525 ribu siswa. Namun, nantinya mereka akan kembali menambah 15 ribu penerima.
"Dan mudah-mudahan, kemarin itu 525 ribu (orang), turun, sekarang akan kita naikkan kembali menjadi 705 ribu siswa yang akan terima KJP. KJMU nya kurang lebih 15 ribu berapa gitu," katanya.
Politikus PDIP itu juga menjelaskan, pihaknya berusaha agar pencairan KJP Tahap I 2025 ini dilakukan akhir Maret ini atau sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
"Sehingga udah diputuskan mudah-mudahan pada akhir Maret ini sebelum lebaran sudah bisa kita bagikan," tuturnya.
Tak hanya itu, kata Pram, pihaknya juga menyediakan tempat aduan terkait pelayana KJP dan KJMU di seluruh kecamatan di Jakarta.
"Sudah diputuskan, semuanya 44 kecamatan akan mempunyai tempat aduan. Jadi efektif ini nanti Maret, sekarang datanya sudah dimiliki tadi sudah dirapatkan dan saya sudah putuskan 705 yang akan menerima," tukasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengumumkan bahwa KJP Plus tahap 1 tahun 2025 akan dicairkan pada Maret 2025.
Jadwal ini berbeda dari rencana sebelumnya, di mana KJP Plus tahap 1 seharusnya cair pada Januari 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa perubahan ini terjadi karena adanya revisi dalam tata kelola KJP Plus.
"KJP Plus ini memang secara perubahannya pertama dari sisi penyaluran. Dari sisi penyaluran bisa dilakukan secara periodik per bulan atau setidaknya per triwulan," ujar Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/2/2025) lalu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


