Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6 Pelanggar Uji Emisi Kendaraan Berat, Didenda Rp 1,5 hingga 15 Juta

Yasmina Nuha | 12 Juni 2025, 14:34 WIB
Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6 Pelanggar Uji Emisi Kendaraan Berat, Didenda Rp 1,5 hingga 15 Juta

AKURAT JAKARTA – Sebanyak 6 pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/6/2025).

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda No. 2 Tahun 2005 yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara, Selasa (3/6/2025).

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat mengungkapkan, enam pelanggar dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp 1,5 juta hingga Rp 15 juta. Salah satu perusahaan layanan logistik dikenakan denda tertinggi, yakni 15 juta.

Baca Juga: Mengapa Trent Alexander-Arnold Memilih Nomor 12 di Real Madrid? Sebuah Awal Baru dari Warisan Nomor 66

"Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang Tipiring, sementara dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim," ujar Tamo.

"Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan barang berat seperti truk tractor head, mobil barang bak tertutup dan mobil tangki," imbuhnya.

Tamo mengingatkan, para pengemudi dan pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan dalam penggunaan bahan bakar, karena hal tersebut dapat mempengaruhi hasil uji emisi.

"Pemilik maupun pengemudi diminta menggunakan bahan bakar sesuai dengan standar dan melakukan perawatan rutin kendaraan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, pihaknya terus mendorong langkah konkret dalam mengendalikan pencemaran udara di Jakarta, salah satunya melalui penegakan uji emisi kendaraan.

Langkah ini, lanjut Asep, merupakan implementasi dari Kepgub No. 576 tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Baca Juga: Warga Cinere Depok Dibekuk Polisi Usai Todong Pistol di Tol Cipularang, Tak Terima Mobil Disalip Korban

"Dalam kepgub tersebut menegaskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup," kata Asep.

Termasuk, lanjutnya, pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.

Selain penegakan hukum uji emisi, kampanye, sosialisasi dan aktivasi untuk membangun kesadaran Warga digalakan, seperti peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2025, yang mengusung tema ‘Udara Kita Bersih’.

"Tema ini menjadi pengingat bahwa pengendalian polusi udara adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, termasuk komunitas, aktivis, dan pelajar," tutur Asep.

Menjelang perayaan puncak HLH 2025 di Jakarta pada 21 Juni 2025, Asep mengajak seluruh warga Jakarta untuk mengikuti challenge #GerakLebihBersih selama 14 hari mulai dari 7 hingga 20 Juni.

Baca Juga: Pemusnahan Sabu 2 Ton Digelar Terbuka dan Live di TV, Kepala BNN Komjen Marthinus: Awasi dan Pantau Proses Hukumnya hingga Akhir!

"Gerakan ini mengajak warga untuk beralih ke transportasi umum, berjalan kaki, bersepeda dan moda transportasi ramah lingkungan lainnya untuk mengurangi emisi PM 2.5 dan berkontribusi langsung dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.