Punya HGB dan SHM Prona 2018, Korban Kebakaran Tamansari Minta Bertahan di Rumah Usai Diperbaiki

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa para korban pengungsi kebakaran di Tamansari, Jakarta Barat, meminta untuk tetap menempati rumah mereka usai diperbaiki.
Ia menjelaskan, hal ini disebabkan sebagian besar rumah terdampak memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari program Program Operasi Nasional Agraria (Prona) 2018.
"Kalau di sini hampir sebagian besar punya surat-surat. Dulu ada program Prona tahun 2018. Sehingga pasti mereka akan minta untuk bertahan di sini," kata Pramono usai meninjau lokasi kebakaran, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Siap-siap Liburan, Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur di 2026, Cuti Bersama Idul Fitri Lima Hari
Ia menuturkan, sebetulnya jika dipindahkan ke rusunawa akan lebih baik, namun rumah yang dimiliki mereka memiliki surat resmi. Berbeda dengan lokasi kebakaran yang kebanyakan tidak memiliki persuratan.
"Ya, kalau minta rusun tentunya sebenarnya lebih baik, tetapi kan nanti siapa yang akan menganu. Kan ini, jadi daerah ini berbeda dengan daerah lain. Yang kebakar selama ini kan tidak ada surat-suratnya," katanya.
Politikus PDIP itu juga memastikan bahwa seluruh persuratan rumah warga yang terbakar juga dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Untuk itu, pihaknya akan turut membantu warga dalam proses pengembalian persuratan milik mereka.
"Jadi karena semua surat ini kan pemerintah Jakarta pasti punya file-nya. Karena ini programnya program Prona dulu, baik itu HGB maupun SHM-nya, pasti nanti saya minta untuk mereka didampingi untuk surat-menyuratnya. Ada semua pasti," tukasnya.
Diketahui, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, didampingi Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, meninjau lokasi kebakaran di Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Pramono menegaskan, penanganan warga dan hunian yang terdampak menjadi prioritas Pemprov DKI, termasuk memfasilitasi relokasi jika dibutuhkan.
"Nah, yang sekarang yang harus ditangani adalah rumah-rumah yang terdampak. Rumah di sini sebagian telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), Surat Hak Milik (SHM), karena dulu mereka ikut Program Operasi Nasional Agraria (Prona) 2018," ujar Pramono. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di La Liga, 20 September 2026: Duel Tim Kejutan di Riazor
- 2Prediksi Skor Leeds United vs Crystal Palace di Premier League, 20 September 2026: Mampukah The Whites Pertahankan Tren Positif?
- 3Prediksi Skor Villarreal vs Levante di La Liga, 20 September 2026: Mampukah El Submarino Amarillo Lanjutkan Momentum?
- 4Prediksi Skor Juventus vs Atalanta di Serie A, 20 September 2026: Bianconeri Ingin Lanjutkan Momentum Eropa
- 5Pengumuman Resmi! Berikut Daftar Peraih Medali Emas OSN SMA Sederajat 2026, Dari Matematika hingga Inovator AI
- 6Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs RB Leipzig di Bundesliga, 20 September 2026: Adu Momentum di BayArena
- 7Prediksi Skor Fulham vs Manchester United di Premier League, 20 September 2026: Misi The Red Devils Bangkit di Craven Cottage
- 8Prediksi Skor Bournemouth vs Liverpool di Premier League, 20 September 2026: Mampukah The Cherries Tahan The Reds?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



