Deadline 24 Desember! Menaker Minta Gubernur Segera Umumkan Upah Minimum Baru

AKURAT JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk segera menetapkan besaran kenaikan upah minimum selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
Berdasarkan aturan terbaru, setiap gubernur diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum di tingkat kabupaten maupun kota.
Baca Juga: Sutradara James Cameron Digugat Usai Sekuel Avatar Dituding Hasil Jiplak
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi terbaik bagi semua pihak, baik bagi kesejahteraan buruh maupun keberlangsungan dunia usaha.
Implementasi kebijakan ini menjadi sorotan khusus bagi wilayah yang tengah menghadapi tantangan ekonomi, seperti Provinsi Papua Tengah dan Papua Barat yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan III 2025.
Menaker Yassierli menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pelatihan kepada Dewan Pengupahan Daerah agar mampu memetakan sektor-sektor dominan secara akurat dalam penentuan upah.
Baca Juga: Nasib Eks Menag Yaqut di Ujung Tanduk, KPK Targetkan Audit Kerugian Korupsi Haji Rampung Akhir 2025
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata dia.
Pemerintah meyakini bahwa dengan koordinasi yang kuat dan penggunaan data yang tepat, penetapan upah tetap dapat dilakukan secara adil meskipun kondisi ekonomi di daerah tersebut sedang mengalami kontraksi.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





