Jakarta

Jakarta Dikepung Banjir Akibat Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Kembali Terapkan WFH dan PJJ hingga 28 Januari 2026

Sastra Yudha | 23 Januari 2026, 09:40 WIB
Jakarta Dikepung Banjir Akibat Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Kembali Terapkan WFH dan PJJ hingga 28 Januari 2026

AKURAT JAKARTA - Hingga Jumat (23/1/2026) pagi ini, Jakarta masih dikepung banjir, akibat hujan deras yang melanda sejak Kamis (22/1) kemarin.

Pemprov Jakarta pun kembali memberlakukan work from home (WFH) bagi ASN dan memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pelajar di Jakarta.

Imbauan WFH dan PJJ ini berlaku hingga 28 Januari 2026, di tengah cuaca ekstrem yang terus melanda Jakarta.

Baca Juga: Data Terbaru! Hingga Jumat Pagi Ini, 125 RT dan 14 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir, Berikut Titik Lokasinya

"Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, WFH & PJJ kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar," bunyi unggahan Pemprov DKI Jakarta di media sosial resminya, Jumat (23/1/2026).

Adapun aturan WFH untuk ASN itu tertuang dalam SE Sekda Nomor 2/SE/2026. Kemudian aturan WFH untuk pekerja swasta tertuang dalam SE Kadisnakertransgi Nomor e-0001/SE/2026.

Untuk pekerja swasta, WFH dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang beroperasi 24 jam atau pelayanan langsung ke masyarakat, seperti kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi dan utilitas dasar.

Perusahaan di sektor itu diminta tetap beroperasi dengan pengaturan proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.

Baca Juga: Waspada Bahaya Air Saat Badai Petir, Ancaman Listrik yang Sering Diabaikan di Rumah

Selain itu, pelaksanaan WFH untuk pekerja swasta ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif serta pengaturan internal perusahaan.

Adapun kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa di Jakarta dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Ketentuannya dimuat dalam Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran karena Cuaca Ekstrem pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:

1. Satuan pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

2. Kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran jarak jauh serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Jakarta Dikepung Banjir hingga 50 Sentimeter, Golkar Desak Antisipasi Dampak Perubahan Iklim

3. Kepala satuan pendidikan melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali dan warga satuan pendidikan terkait proses pembelajaran jarak jauh.

4. Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Januari 2026. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.