Jakarta Dikepung Banjir Akibat Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Kembali Terapkan WFH dan PJJ hingga 28 Januari 2026

AKURAT JAKARTA - Hingga Jumat (23/1/2026) pagi ini, Jakarta masih dikepung banjir, akibat hujan deras yang melanda sejak Kamis (22/1) kemarin.
Pemprov Jakarta pun kembali memberlakukan work from home (WFH) bagi ASN dan memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pelajar di Jakarta.
Imbauan WFH dan PJJ ini berlaku hingga 28 Januari 2026, di tengah cuaca ekstrem yang terus melanda Jakarta.
"Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, WFH & PJJ kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar," bunyi unggahan Pemprov DKI Jakarta di media sosial resminya, Jumat (23/1/2026).
Adapun aturan WFH untuk ASN itu tertuang dalam SE Sekda Nomor 2/SE/2026. Kemudian aturan WFH untuk pekerja swasta tertuang dalam SE Kadisnakertransgi Nomor e-0001/SE/2026.
Untuk pekerja swasta, WFH dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang beroperasi 24 jam atau pelayanan langsung ke masyarakat, seperti kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi dan utilitas dasar.
Perusahaan di sektor itu diminta tetap beroperasi dengan pengaturan proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.
Baca Juga: Waspada Bahaya Air Saat Badai Petir, Ancaman Listrik yang Sering Diabaikan di Rumah
Selain itu, pelaksanaan WFH untuk pekerja swasta ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif serta pengaturan internal perusahaan.
Adapun kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa di Jakarta dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuannya dimuat dalam Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran karena Cuaca Ekstrem pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:
1. Satuan pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
2. Kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran jarak jauh serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Jakarta Dikepung Banjir hingga 50 Sentimeter, Golkar Desak Antisipasi Dampak Perubahan Iklim
3. Kepala satuan pendidikan melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali dan warga satuan pendidikan terkait proses pembelajaran jarak jauh.
4. Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Januari 2026. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 7Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








