Gubernur Pramono Tegaskan Pemprov Jakarta Terapkan WFA Bagi ASN Saat Idul Fitri 2026, Namun Tak Boleh Ganggu Layanan Publik

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN saat libur Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2026.
Namun, ia memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang menjadi kebutuhan utama warga Ibu Kota.
"Pemerintah Jakarta selalu mengikuti apa yang menjadi keputusan maupun arahan dari pemerintah pusat, termasuk WFH dan WFA," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: Gubernur Pramono Resmikan Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang, Tarifnya Mulai Rp 2.000
Menurutnya, penerapan kebijakan kerja fleksibel bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan.
Ia mengingatkan bahwa menjelang Idulfitri, kebutuhan masyarakat justru meningkat, mulai dari mobilitas warga, arus mudik, hingga pelayanan langsung di lapangan.
"Yang tidak boleh terjadi adalah jangan sampai pelayanan di lapangan itu terganggu. Karena ini menyambut Idul fitri, orang banyak yang pulang kampung dan sebagainya," tegasnya.
Pramono menyebut layanan publik tetap menjadi prioritas utama Pemprov DKI, terlebih pada sektor-sektor yang berhubungan dengan aktivitas langsung masyarakat seperti transportasi, kebersihan, dan keamanan.
Baca Juga: Wajah Baru Imlek Jakarta 2026, Dari Video Mapping Monas hingga Festival Modern di Blok M Hub
Skema kerja pegawai tidak boleh membuat ritme pelayanan melemah.
"Tetap, pelayanan masyarakat menjadi prioritas utama Pemerintah Jakarta," ujar mantan Sekretaris Kabinet RI itu.
Saat ditanya apakah aturan tersebut juga berlaku untuk sektor swasta, Pramono menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat harus dijalankan oleh seluruh pihak.
"Dua-duanya. Kalau swasta, ya dijalankan," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi PNS/ASN saat libur Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan situs resmi Kementerian PANRB, pengaturan WFA ini bukan diartikan sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





