Jakarta

Harus Hati-hati saat Implementasi Perda KTR, Pengamat Minta Pemprov DKI Perhatikan Ruang Ekonomi

Laode Akbar | 21 Februari 2026, 16:42 WIB
Harus Hati-hati saat Implementasi Perda KTR, Pengamat Minta Pemprov DKI Perhatikan Ruang Ekonomi

AKURAT JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar berhati-hati dalam mendorong implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perluasan pengaturan dalam beleid tersebut dinilai berpotensi menimbulkan resistensi, terutama dari pelaku usaha kecil.

Menurutnya, Perda KTR tidak hanya mengatur area larangan merokok, tetapi ikut menyentuh aspek penjualan produk tembakau oleh pedagang kelontong, pedagang pasar, hingga pedagang keliling.

Baca Juga: Politisi Golkar Farah Savira Soroti JPO Lenteng Agung, Nilai Tak Ramah Lansia hingga Penyandang Disabilitas

"Perluasan jangkauan pengaturan itulah yang bisa memicu resistensi publik menjadi besar. Pemerintah harus memahami dinamika ini," ujar Trubus saat dihubungi, Rabu (18/2/2026).

Trubus yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia menilai penegakan yang terlalu ketat justru bisa berdampak negatif pada keberlangsungan usaha.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah saat ini tengah mendorong pemulihan ekonomi, termasuk sektor-sektor yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan.

Baca Juga: Fenomena Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit Indonesia di Tengah Bulan Ramadan

"Tidak sedikit pelaku usaha yang berada dalam ekosistem pertembakauan. Karena itu, regulasi yang berisi pelarangan harus dibarengi solusi. Peraturan yang sarat pelarangan total pun tidak selalu efektif," katanya.

Ia menyarankan agar implementasi Perda KTR difokuskan pada area-area prioritas seperti tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan institusi pendidikan.

Sementara ruang-ruang ekonomi rakyat kecil, seperti pasar tradisional, perlu mendapat pengecualian agar tidak memicu beban tambahan.

"Iklan boleh diizinkan tetapi diatur penempatannya. Dengan begitu, ada keseimbangan antara pengendalian dan keberlangsungan ekonomi," tegasnya.

Trubus menambahkan bahwa pelaksanaan Perda KTR ke depan tidak boleh bersifat kaku, melainkan harus menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak.

"Gubernur harus memiliki sikap terhadap implementasinya dengan mencermati dinamika yang berkembang," ujarnya.

Di sisi lain, kekhawatiran juga datang dari pelaku usaha mikro. Izzudin Zidan dari Komunitas Warteg Merah Putih meminta agar Pemprov DKI mempertimbangkan dampak Perda KTR bagi UMKM, terutama warung makan skala kecil.

"Masih ada pasal-pasal pelarangan di Perda KTR DKI Jakarta yang menyakiti dan berdampak langsung pada pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat, dan lainnya. Kami berharap keberpihakan pemerintah tetap kuat," ujar Zidan.

Ia menegaskan bahwa pelaku UMKM berharap regulasi pengendalian rokok tetap memberi ruang bagi keberlangsungan usaha, tanpa menambah beban baru bagi pedagang kecil.

"Kami mohon keberpihakan Pemprov DKI Jakarta pada pedagang kecil seperti warteg. Masih ada pasal-pasal pelarangan di Perda KTR DKI Jakarta yang menyakiti dan berdampak langsung pada pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat dan lainnya," tukasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
L