Harus Hati-hati saat Implementasi Perda KTR, Pengamat Minta Pemprov DKI Perhatikan Ruang Ekonomi

AKURAT JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar berhati-hati dalam mendorong implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perluasan pengaturan dalam beleid tersebut dinilai berpotensi menimbulkan resistensi, terutama dari pelaku usaha kecil.
Menurutnya, Perda KTR tidak hanya mengatur area larangan merokok, tetapi ikut menyentuh aspek penjualan produk tembakau oleh pedagang kelontong, pedagang pasar, hingga pedagang keliling.
"Perluasan jangkauan pengaturan itulah yang bisa memicu resistensi publik menjadi besar. Pemerintah harus memahami dinamika ini," ujar Trubus saat dihubungi, Rabu (18/2/2026).
Trubus yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia menilai penegakan yang terlalu ketat justru bisa berdampak negatif pada keberlangsungan usaha.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah saat ini tengah mendorong pemulihan ekonomi, termasuk sektor-sektor yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan.
Baca Juga: Fenomena Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit Indonesia di Tengah Bulan Ramadan
"Tidak sedikit pelaku usaha yang berada dalam ekosistem pertembakauan. Karena itu, regulasi yang berisi pelarangan harus dibarengi solusi. Peraturan yang sarat pelarangan total pun tidak selalu efektif," katanya.
Ia menyarankan agar implementasi Perda KTR difokuskan pada area-area prioritas seperti tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan institusi pendidikan.
Sementara ruang-ruang ekonomi rakyat kecil, seperti pasar tradisional, perlu mendapat pengecualian agar tidak memicu beban tambahan.
"Iklan boleh diizinkan tetapi diatur penempatannya. Dengan begitu, ada keseimbangan antara pengendalian dan keberlangsungan ekonomi," tegasnya.
Trubus menambahkan bahwa pelaksanaan Perda KTR ke depan tidak boleh bersifat kaku, melainkan harus menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak.
"Gubernur harus memiliki sikap terhadap implementasinya dengan mencermati dinamika yang berkembang," ujarnya.
Di sisi lain, kekhawatiran juga datang dari pelaku usaha mikro. Izzudin Zidan dari Komunitas Warteg Merah Putih meminta agar Pemprov DKI mempertimbangkan dampak Perda KTR bagi UMKM, terutama warung makan skala kecil.
"Masih ada pasal-pasal pelarangan di Perda KTR DKI Jakarta yang menyakiti dan berdampak langsung pada pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat, dan lainnya. Kami berharap keberpihakan pemerintah tetap kuat," ujar Zidan.
Ia menegaskan bahwa pelaku UMKM berharap regulasi pengendalian rokok tetap memberi ruang bagi keberlangsungan usaha, tanpa menambah beban baru bagi pedagang kecil.
"Kami mohon keberpihakan Pemprov DKI Jakarta pada pedagang kecil seperti warteg. Masih ada pasal-pasal pelarangan di Perda KTR DKI Jakarta yang menyakiti dan berdampak langsung pada pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat dan lainnya," tukasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Paderborn vs Stuttgart di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Home Deluxe Arena
- 7Prediksi Skor Union Berlin vs Elversberg di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Keterpurukan?
- 8Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







