Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan Dipangkas, Pemprov Terapkan Skema Fleksibilitas

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/2026 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 9 Februari 2026.
Dalam edaran itu, jam kerja dipersingkat, yaitu pukul 08.00–15.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis, dan pukul 08.00–15.30 WIB untuk hari Jumat.
Baca Juga: Rahasia Pagi Lebih Tenang Ternyata Dimulai dari 7 Kebiasaan Ini
Penyesuaian ini diberikan agar ASN dapat tetap menjalankan ibadah Ramadan sekaligus menjaga produktivitas pelayanan publik.
"Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tulis salah satu poin dalam SE tersebut.
Selain pemangkasan jam kerja, Pemprov juga mengatur fleksibilitas waktu masuk dan pulang kerja hingga 60 menit.
ASN boleh hadir lebih cepat atau lebih lambat dari jam masuk, dengan konsekuensi jam pulang akan disesuaikan agar tetap memenuhi 6,5 jam kerja efektif per hari di luar waktu istirahat.
Dalam edaran itu juga ditegaskan bahwa para ASN yang masuk pukul 09.10 WIB tetap diberi penyesuaian jam pulang namun dikategorikan terlambat.
Baca Juga: Jaga Keamanan Ibadah Ramadhan 2026, Satpol PP DKI Siagakan 1.900 Personel Gabungan Setiap Malam
"Pegawai yang hadir masuk bekerja pukul 09.10 WIB pada hari Selasa tetap diberi penyesuaian jam pulang, yaitu pada pukul 16.00 WIB, tetapi dikategorikan terlambat dan mendapat pengurangan capaian waktu efektif kerja," tulisnya.
Sementara itu, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat—termasuk unit kerja operasional 24 jam—tetap mengikuti ketentuan yang berlaku melalui keputusan gubernur terkait hari dan jam kerja layanan publik.
Para kepala perangkat daerah juga diminta mengatur shift presensi secara khusus untuk Ramadhan, baik bagi unit yang memakai fleksibilitas jam kerja maupun yang menerapkan jam reguler penuh.
Atasan langsung ditugaskan memastikan kualitas pelayanan publik tidak menurun selama masa penyesuaian ini.
Surat Edaran ini berlaku mulai 1 Ramadhan 1447 H, sesuai penetapan Menteri Agama. Dengan kebijakan tersebut, Pemprov berharap keseimbangan antara pelayanan publik dan kebutuhan ibadah selama Ramadan dapat terjaga. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









