Awasi Tempat Hiburan Malam, Sudin Parekraf Jakpus: Belum Ada Pelanggaran
Administrator | 25 Maret 2023, 15:17 WIB

AKURAT.CO - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Pusat memperketat pengawasan tempat usaha hiburan malam selama Ramadhan
Kepala Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Wiwik Satriani menyatakan, setiap hari jajarannya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan tempat-tempat usaha hiburan malam yang diwajibkan tutup selama Ramadan.
"Kita perketat pengawasan selama bulan suci Ramadan," ujar Wiwik saat dikonfrimasi, Sabtu (25/3/2023).
Adapun jenis tempat usaha hiburan malam yang diharuskan tutup saat Ramadan seperti diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan mesin keping, bar, karaoke dan billiard dalam tempat usaha klab malam.
Ia menjelaskan, tempat usaha hiburan malam yang berada di dalam hotel bintang empat dan lima masih dibolehkan beroperasi dengan ketentuan mentaati jam operasional.
Jenis usaha hiburan tersebut seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, billiard dan hotel.
"Semua sudah diatur dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Nomor e-0009/SE/2023 tanggal 21 Maret 2023," sambung Wiwik.
Menurut Wiwik, berdasarkan monitoring di awal Ramadan, pihaknya tidak menemukan adanya tempat usaha hiburan malam yang melanggar aturan.
"Kalau ada, kita akan berikan sanksi berupa teguran hingga rekomendasi untuk ditertibkan Satpol PP DKI," pungkas Wiwik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






