Jakarta

Bongkar! Sudah Disegel Tapi Masih Dibangun, DPRD DKI Minta Pemprov Tindak Tegas Lapangan Padel di Meruya Langgar PBG

Laode Akbar | 21 September 2026, 17:25 WIB
Bongkar! Sudah Disegel Tapi Masih Dibangun, DPRD DKI Minta Pemprov Tindak Tegas Lapangan Padel di Meruya Langgar PBG
Lapangan Padel di kawasan Meruya, Jakarta Barat, yang disegel. (Dok. Pemkot Jakbar)

AKURAT JAKARTA – Komisi A DPRD DKI Jakarta merekomendasikan pembongkaran pembangunan lapangan padel yang berdiri di atas aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, mengatakan bahwa rekomendasi tersebut disampaikan setelah pihaknya membahas persoalan pembangunan lapangan padel tersebut, termasuk dari sisi hukum dan perizinan.

Menurut Kevin, terdapat rekomendasi dari pihak hukum bahwa pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada lokasi tersebut telah memasuki tahapan akhir yang dapat berujung pada pembongkaran.

"Dari sisi pelanggaran PBG-nya tadi, bahwa ada ketentuan bahwa tahap akhir itu adalah pembongkaran," kata Kevin kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Sebanyak 26 Kampus AS Jadi Mitra Beasiswa Garuda, Daftarnya Masih Bisa Bertambah

Kevin mengatakan, berdasarkan pembahasan yang dilakukan Komisi A, bentuk pelanggaran dalam pembangunan tersebut telah masuk kategori tahap akhir.

Karena itu, Komisi A meminta aturan yang berlaku ditegakkan terhadap pembangunan lapangan padel tersebut.

"Patuhi aturan, tegakkan aturan, jangan sampai pemerintah daerah tidak punya kewibawaan dalam hal ini," ujarnya.

Persoalan pembangunan lapangan padel di Meruya ini sebelumnya menjadi perhatian Kevin setelah mendapat aduan warga melalui media sosial.

Kevin kemudian turun langsung ke lokasi pada 26 Agustus 2026. Saat itu, ia menyebut pembangunan telah mencapai sekitar 80 persen.

Baca Juga: Tindaklanjuti Keluhan Bau Pesing di Halte IRTI, UPK Monas Kerahkan 41 Petugas Bersihkan Lokasi

Ia juga mengatakan, terdapat keterangan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara atau pemerintah daerah dan dalam kondisi tersegel.

Namun, saat berada di lokasi, Kevin mengaku melihat pembangunan masih berlangsung. Bahkan, terdapat sekitar 14 pekerja yang disebut tengah mempercepat pembangunan delapan lapangan padel.

Menurut keterangan yang diterimanya di lapangan, pembangunan delapan lapangan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dua bulan.

Kevin kemudian mengonfirmasi status penyegelan tersebut kepada camat dan lurah setempat. Ia juga menyebut melihat segel di lokasi telah dicopot.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset , Eks Pimpinan KPK Tekankan Integritas Penegak Hukum

Atas persoalan itu, Kevin mengirimkan surat kepada sejumlah pihak untuk meminta penjelasan, mulai dari wali kota, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), hingga Satpol PP.

"Saya tidak mau suuzan, saya tidak mau merasa gerusu, tetapi saya mau minta kepastian," ucapnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.