Viral ASN DKI Dipatok Sumbangan PMI, Gubernur Pramono: Mau Sukarela atau Enggak Tetap Tak Boleh

AKURAT JAKARTA – Polemik penetapan nominal sumbangan Palang Merah Indonesia (PMI) terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ramai diperbincangkan publik.
Sebelumnya, beredar lembaran yang mencantumkan patokan sumbangan Bulan Dana PMI periode September-November 2026 berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.
Dalam lembaran tersebut, pejabat setingkat wali kota tercantum sebesar Rp2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta selama tiga bulan.
Selain itu, Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a tercantum sebesar Rp1,5 juta, PNS Rp300 ribu, CPNS dan PPPK Rp150 ribu, serta tenaga honorer kontrak Rp30 ribu.
Padahal, Bulan Dana PMI DKI Jakarta 2026 berlangsung sejak 1 September hingga 30 November 2026 dan ditargetkan menghimpun dana sebesar Rp46 miliar.
Program tersebut merupakan penggalangan dukungan untuk menunjang pelayanan kemanusiaan PMI.
Menanggapi polemik tersebut, Gubernur Pramono menegaskan tidak boleh ada pungutan PMI terhadap pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, baik pungutan tersebut bersifat sukarela maupun tidak.
"Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada," tegas Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pramono mengatakan, dirinya akan menghubungi pihak PMI untuk memastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Dan nanti saya akan telepon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apapun karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup," ujarnya.
Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan dukungan yang memadai kepada PMI.
Salah satunya melalui pembangunan gedung PMI yang baru saja diresmikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Bahkan beberapa waktu yang lalu saya baru saja meresmikan Gedung PMI yang luar biasa yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta," katanya.
Baca Juga: Siswa SMKN 27 Jakarta Jadi Korban Pelecehan Guru, Disdik Siapkan Pendampingan Psikologis
Karena itu, Pramono menegaskan tidak ada ruang bagi pungutan PMI dalam bentuk apa pun, termasuk jika disebut sebagai sumbangan sukarela.
"Jadi, enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apapun, mau sukarela atau enggak sukarela, enggak ada. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini," tegasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe di UNL, 6 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 2Prediksi Skor Kroasia vs Spanyol di UNL, 7 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan 0-7?
- 3Prediksi Skor Inggris vs Ceko di UNL, 7 Oktober 2026: Mampukah The Three Lions Lanjutkan Tren Gemilang?
- 4Raker HAPPI Jatim 2026, Prof Zainul Hidayah Terpilih Jadi Ketua
- 5Kebakaran Menteng Atas: 74 Warga Masih Mengungsi, Golkar DKI Siapkan Konsumsi dan Kebutuhan Mendesak Lainnya
- 6Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Tapi Mengapa Ranking FIFA Indonesia Tidak Naik? Ini Penjelasannya!
- 7Tinjau Kebakaran di Menteng Atas, Legislator Golkar Basri Baco Dorong Mobil Pemadam Ada di Tiap Kelurahan
- 8Pimpin Apel Oktober 2026, Bupati Tangerang Beri Peringatan Keras: Tak Boleh Ada Asbak di Ruang Pelayanan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





