Jakarta

Viral ASN DKI Dipatok Sumbangan PMI, Gubernur Pramono: Mau Sukarela atau Enggak Tetap Tak Boleh

Laode Akbar | 8 Oktober 2026, 15:38 WIB
Viral ASN DKI Dipatok Sumbangan PMI, Gubernur Pramono: Mau Sukarela atau Enggak Tetap Tak Boleh
Lembaran yang mencantumkan patokan sumbangan Bulan Dana PMI periode September-November 2026. (Ist)

AKURAT JAKARTA – Polemik penetapan nominal sumbangan Palang Merah Indonesia (PMI) terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ramai diperbincangkan publik.

Sebelumnya, beredar lembaran yang mencantumkan patokan sumbangan Bulan Dana PMI periode September-November 2026 berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.

Dalam lembaran tersebut, pejabat setingkat wali kota tercantum sebesar Rp2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta selama tiga bulan.

Baca Juga: Jetour T2 i-DM Resmi Menarik Perhatian Pecinta SUV Asia, Tampilan Maskulin dengan Detail Ornamen Kristal di Konsol Tengah yang Modern dan Estetik

Selain itu, Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a tercantum sebesar Rp1,5 juta, PNS Rp300 ribu, CPNS dan PPPK Rp150 ribu, serta tenaga honorer kontrak Rp30 ribu.

Padahal, Bulan Dana PMI DKI Jakarta 2026 berlangsung sejak 1 September hingga 30 November 2026 dan ditargetkan menghimpun dana sebesar Rp46 miliar.

Program tersebut merupakan penggalangan dukungan untuk menunjang pelayanan kemanusiaan PMI.

Menanggapi polemik tersebut, Gubernur Pramono menegaskan tidak boleh ada pungutan PMI terhadap pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, baik pungutan tersebut bersifat sukarela maupun tidak.

"Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada," tegas Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Gila! Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Bikin 29 Perusahaan untuk Tampung Uang Haram, Ini Daftar Lengkapnya!

Pramono mengatakan, dirinya akan menghubungi pihak PMI untuk memastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Dan nanti saya akan telepon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apapun karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup," ujarnya.

Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan dukungan yang memadai kepada PMI.

Salah satunya melalui pembangunan gedung PMI yang baru saja diresmikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Bahkan beberapa waktu yang lalu saya baru saja meresmikan Gedung PMI yang luar biasa yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta," katanya.

Baca Juga: Siswa SMKN 27 Jakarta Jadi Korban Pelecehan Guru, Disdik Siapkan Pendampingan Psikologis

Karena itu, Pramono menegaskan tidak ada ruang bagi pungutan PMI dalam bentuk apa pun, termasuk jika disebut sebagai sumbangan sukarela.

"Jadi, enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apapun, mau sukarela atau enggak sukarela, enggak ada. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini," tegasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.