Jakarta

Ketua PMI DKI Bantah Terbitkan Edaran Bantuan Bulan Dana Kepada ASN dengan Nominal hingga 7,5 Juta, Begini Katanya!

Laode Akbar | 8 Oktober 2026, 16:48 WIB
Ketua PMI DKI Bantah Terbitkan Edaran Bantuan Bulan Dana Kepada ASN dengan Nominal hingga 7,5 Juta, Begini Katanya!
Surat edaran Bulan Dana PMI - (Istimewa)

AKURAT JAKARTA – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta, Beki Mardani, membantah pihaknya pernah menerbitkan edaran atau tagihan hingga 7,5 juta dalam pelaksanaan Bulan Dana PMI 2026.

Hal tersebut disampaikan Beki menanggapi beredarnya selebaran yang disebut memuat permintaan dana kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan nominal tertentu.

"Sebenarnya kami tidak pernah membuat lembaran atau tagihan dalam bulan dana ini," kata Beki kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: Sempat Terkendala Lahan, Gubernur Pramono Prastikan Pembangunan PSEL Bantargebang Sudah Ada Jalan Keluar

Beki menjelaskan, Bulan Dana PMI 2026 memang sedang berlangsung. Kegiatan tersebut digelar mulai awal September hingga akhir November 2026.

Menurutnya, secara operasional pelaksanaan Bulan Dana dilakukan oleh PMI tingkat kota atau kabupaten.

"Sekarang ini memang sedang bulan dana tahun 2026 dari awal September hingga akhir November 26," ujar Beki.

"Bulan dana secara operasional dilaksanakan oleh PMI Kota atau Kabupaten," sambungnya.

Terkait selebaran yang beredar dan disebut mencantumkan tanda tangan PMI Jakarta Selatan, Beki mengaku belum dapat memastikan asal-usul dokumen tersebut.

Baca Juga: Mengenal Taisei Marukawa: Warga Jepang yang Siap Dinaturalisasi Jadi Pemain Timnas Indonesia

Ia mengatakan, pihaknya perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada PMI kota dan kabupaten untuk mengetahui apakah selebaran tersebut benar dikeluarkan oleh salah satu jajaran PMI.

"Saya belum lihat, jadi enggak bisa komen lebih jauh nih," kata Beki.

Beki pun memastikan akan memanggil seluruh ketua PMI kota dan kabupaten di Jakarta untuk mengonfirmasi keberadaan selebaran tersebut.

"Besok saya panggil semua ketua Kota dan Kabupaten untuk mengkonfirmasi selebaran tersebut," ucapnya.

Ia mengatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah proses konfirmasi dilakukan.

"Nanti saya konfirmasi lagi ya," tukas Beki.

Baca Juga: Jetour Hadirkan Visual Eksterior Boxy Khas Petualang di T2 i-DM, SUV Berdesain Premium Ini Langsung Jadi Incaran Penggemar Mobil Off-Road Modern

Diketahui, polemik penetapan nominal sumbangan Palang Merah Indonesia (PMI) terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ramai diperbincangkan publik.

Sebelumnya, beredar lembaran yang mencantumkan patokan sumbangan Bulan Dana PMI periode September-November 2026 berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.

Dalam lembaran tersebut, pejabat setingkat wali kota tercantum sebesar Rp2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta selama tiga bulan.

Selain itu, Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a tercantum sebesar Rp1,5 juta, PNS Rp300 ribu, CPNS dan PPPK Rp150 ribu, serta tenaga honorer kontrak Rp30 ribu.

Padahal, Bulan Dana PMI DKI Jakarta 2026 berlangsung sejak 1 September hingga 30 November 2026 dan ditargetkan menghimpun dana sebesar Rp46 miliar.

Program tersebut merupakan penggalangan dukungan untuk menunjang pelayanan kemanusiaan PMI. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.