Jakarta

Rapat Penataan Pasar Tanah Abang, Gubernur Pramono Tak Mau Lokasi Parkir di Lantai 10: Menyulitkan Pengunjung!

Laode Akbar | 6 November 2026, 14:23 WIB
Rapat Penataan Pasar Tanah Abang, Gubernur Pramono Tak Mau Lokasi Parkir di Lantai 10: Menyulitkan Pengunjung!
Ilustrasi - Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Akurat.co)

AKURAT JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyoroti persoalan parkir dalam rencana penataan kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ia tidak ingin lokasi parkir ditempatkan terlalu tinggi hingga menyulitkan masyarakat yang berkunjung ke pusat perdagangan tersebut.

Hal itu disampaikan Pramono usai menggelar rapat terbatas bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Kantor Kecamatan Tanah Abang, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga: Persiapkan Diri Anda! Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS pada November 2026 Ini

Dalam rapat tersebut, Pramono membahas rencana penataan kawasan Tanah Abang yang meliputi Blok A, B, C, D, E, F, dan G.

Penataan itu akan menyasar sejumlah persoalan, mulai dari parkir liar, premanisme, hingga penjualan obat-obatan yang mengganggu aktivitas masyarakat.

Pramono mengatakan, penataan kawasan tersebut akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Perhubungan, Satpol PP, Pasar Jaya, dan Sarana Jaya.

Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan koordinasi jajaran pemerintah daerah terkait.

Baca Juga: Ada Proyek Penurapan, Jalan Raya Sawangan Depok Ditutup Mulai Besok hingga 20 November, Cek Rute Alternatifnya!

Terkait persoalan parkir, Pramono secara khusus meminta agar penataan tidak justru menyulitkan pengunjung. Ia mencontohkan penempatan lokasi parkir hingga lantai 10 yang dinilai tidak praktis bagi masyarakat.

"Saya nggak mau parkirnya di lantai 10, siapa mau jalan-jalan sampai dengan lantai 10 hanya untuk parkir," kata Pramono.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.