Pemprov DKI Kenakan Sanksi Bagi ASN yang Melanggar WFH

AKURAT.CO - Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menjelaskan ASN yang bekerja di rumah wajib memakai pakaian dinas.
Selain itu, tidak boleh keluar dari rumah karena bisa tidak memenuhi peraturan dari Pemprov DKI.
Baca Juga: NOVEL BAG.80 : Merencanakan Resepsi Pernikahan
"Pegawai yang WFH, kemudian dia keluyuran kemana, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI. Nanti kena sanksi," ujar Etty kepada awak media, Senin (21/8/2023).
Menurutnya, keseluruhan ASN yang mendapat jadwal WFH tidak boleh memanfaatkan momen itu untuk bepergian ke luar kota.
Pegawai hanya boleh di rumah saja dan menerima penugasan dari atasan.
Baca Juga: Bongkar Sindikat Penjualan Senpi Ilegal, Salah Satu Pelaku Residivis Penyuplai Teroris
"Jangankan mudik, pergi ke pasar pun tidak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng, sambil masak, WFH juga ga boleh."
"Jadi, memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









