Jakarta

Tekan Polusi Udara, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tak Boleh Masuk Kawasan DPRD DKI

M Rahman Akurat | 23 Agustus 2023, 22:59 WIB
Tekan Polusi Udara, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tak Boleh Masuk Kawasan DPRD DKI

AKURAT.CO - DPRD DKI Jakarta tidak mengizinkan kendaraan bermotor yang tidak lolos dan belum uji emisi masuk ke halaman kantor DPRD.

Hal ini sebagai salah satu upaya untuk menekan polusi udara yang terus meningkat di ibu kota.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, larangan tersebut berlaku untuk seluruh pegawai baik ASN maupun non ASN di lingkungan DPRD DKI.

"Jadi apa yang saya statement kemarin di dalam pembahasan mengenai polusi di Jakarta. Saya tindaklanjuti dengan langkah-langkah, satu, orang yang masuk ke kantor DPRD harus uji emisi dulu, kalau enggak ya gak boleh masuk motor atau mobil," kata Pras di halaman parkir DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/08).

Dikatakan Pras, kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober mendatang, pihaknya pun tidak akan pandang bulu dalam menegakan kebijakan ini.

Baca Juga: Maling Pembakar Mushala di Tebet Ternyata Warga Sekitar Hanya Beda RW

Jika hasilnya belum maksimal, lanjut Pras, maka pihaknha akan mencoba mencari upaya lain untuk menekan polusi udara.

"Kita gak ada pandang bulu siapapun yang mau ini karena Jakarta sudah darurat polusi dan cukup banyak yg terkena oleh ISPA," ungkapnya.

"Jadi mudah-mudahan dengan langkah ini kita bisa ke depan lebih . Tapi kalau memang ini gak ada, ada langkah lagi nanti kita akan berdayakan mungkin dengan beberapa cara," lanjut Pras. .

Dalam pelaksanaannya, kata Pras, setiap kendaraan nanti akan dicek langsug. Jika tidak lolos, maka kendaraan tidak bisa masuk atau parkir di luar kantor DPRD.

Dalam hal ini, kata Pras, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta agar sistem terintegrasi.

Baca Juga: Polisi Sebut Korban Tertabrak Truk di Lenteng Agung Bisa Jadi Tersangka, Ini Alasannya

"Masuk, abis itu ada pamdal. Pamdal masukan ke sini dulu (cek uji umisi), mobil ke sini, motor ke bawah. Di cek langsung. Setelah ini semua terintegrasi, mudah-mudahan ini semua bisa mengurangi polusi" terang Pras.

"Nanti ada satu sistem aplikasi yang digunakan Dinas LH dia pakai aplikasi bisa kelihatan pakai aplikasi itu lolos atau gak. Kalau gak lolos, gak bisa masuk. Dia keluar lagi," sambungnya.

Pras pun berharap, kegiatan ini bisa menjadi contoh dan kemudian diterapkan oleh eksekutif.

"Langkah ini kita sebagai proyek percontohan. Kalau kami urusannya dengan DPRD DKI, mudah-mudahan diikuti oleh Pemprov DKI," ungkapnya.

Guna memaksimalkan kebijakan ini, Pras menuturkan bahwa pihaknya menyelenggarakan uji emisi gratis bagi seluruh pegawai di lingkungan DPRD DKI dan masyarakat umum.

Baca Juga: Selama KTT ASEAN, Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Tol Dalam Kota

Uji emisi gratis tersebut dilaksanakan di halaman parkir Kantor DPRD DKI, sejak Senin (21/08) hingga besok, Kamis (24/08) pukul 16.00 WIB.

Selain itu, lanjut Pras, untuk menekan polusi udara pihaknya menerapkan work from home (WFH) dan melarang pegawai membawa kendaraan bermotor setiap hari Rabu, setiap pekan.

"Sementara ini kita WFH sampai 21 Oktober. Kemudian setiap hari Rabu semua karyawan tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor," pungkas Pras.

Untuk diketahui, DPRD DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2023/KS.02.04 Tentang Larangan Membawa Kendaraan Bermotor di Lingkungan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Edaran itu dalam rangka upaya mengurangi polusi udara di Kota Jakarta. Maka seluruh pegawai ASN dan Non ASN (PJLP dan Tenaga Ahli) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu setiap pekan.

Edaran itu ditandatangani oleh Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus pada tanggal 21 Agustus 2023. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.