Jakarta

Pemerintah Jakarta Berhak atas Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi, DPRD: "Libatkan Kami"

Lukman Hadi Subroto | 28 April 2024, 15:10 WIB
Pemerintah Jakarta Berhak atas Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi, DPRD: "Libatkan Kami"

AKURAT JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi melibatkannya pada kewenangan pembatasan kendaraan pribadi milik warga.

Sebelumnya, dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pihak pemerintah mendapat kewenangan untuk mengatur kendaraan pribadi milik warga.

Oleh karena itu, Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta untuk dilibatkan dalam kewenangan tersebut.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menjelaskan jika aturan pembatasan kendaraan pribadi warga sudah tertuang dalam UU DKJ.

Baca Juga: Meski Berubah Menjadi DKJ, Jakarta Diprediksi Masih Tetap Macet

Pihak DPRD secara umum setuju dan ingin mengoptimalkan penggunaan transportasi massal.

“Secara umum kami setuju ya bahwa kita ingin mengoptimalkan penggunaan kendaraan transportasi massal,” kata Ismail.

Ismail mengatakan jika kewenangan tersebut memiliki tujuan bersama, yakni mengurangi polusi.

Selain itu, aturan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang jadi masalah besar di Jakarta.

Baca Juga: Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai, Begini Kabarnya Sekarang

“Karena kita punya satu tujuan bersama, mengurangi polusi. Kemudian juga mengurangi kemacetan yang menjadi salah satu masalah terbesar Jakarta,” lanjutnya.

Pembahasan aturan tersebut dilakukan pemerintah pusat bersama DPR RI dan minim melibatkan DPRD DKI Jakarta.

Karena hal itulah DPRD DKI Jakarta berharap bisa dilibatkan untuk pengaturan kewenangan tersebut. Terlebih aturan tersebut berada di wilayah kewenangannya.

“Makanya, kami memberikan banyak catatan terkait dengan penyusunan UU DKJ. Ini juga sesuatu yang harus dikaji lagi gitu ya. Apakah itu memang menjadi satu-satunya solusi atau ada solusi yang lain?” ujar Ismail.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.