Polisi Sebut Korban Tertabrak Truk di Lenteng Agung Bisa Jadi Tersangka, Ini Alasannya

AKURAT.CO - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, tujuh pengendara motor korban tertabrak truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, bisa ditetapkan jadi tersangka.
Menurutnya, justru dalam kasus ini pengendara truk yang menjadi korban. Sebab, truk mengalami kesulitan akibat pengendara motor yang melawan arus.
"Ya itulah bisa jadi tersangka si korban. Karena dia yang sebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia," kata Latif di Balai Kota, Rabu (23/08).
Baca Juga: Tantang Dewa United, Persija Optimis Raih Poin Penuh
"Ya, inilah makanya. Saya yang luka, saya korban. Ya, itulah kejadian yang penyebabnya dia sendiri. Korban kan sebetulnya supir truk, karena dia jadi susah, mobilnya rusak," sambungnya.
Dikatakan Latif, seharusnya pengendara sadar akan perbuatannya dan tidak melanggar aturan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan.
"Ya harusnya dengan larangan menyadari. Sebelum kejadian menyadari. Setelah kejadian pun harus sadar itu risiko dia, ulahnya sendiri, sebabkan luka sendiri," ujar Latif.
Baca Juga: Pekan Depan, Polisi Tetapkan Tersangka Penipuan Online Aplikasi Jombingo
Terkait apakah pengemudi truk akan dikenakan pidana, Latif menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Untuk sementara keterangan saksi masih kebaca, tapi kan masih dalam proses pemeriksaan. Tapi jangan terus mengatakan kendaraan ini dulu (bersalah), kita cari penyebab utama dulu. Penyebab utama siapa. Ya, yang lawan arus. Kemungkinan itu," terang Latif.
"Makanya nanti kita lihat. Tapi dilihat dari olah TKP kan supir bisa dikatakan korban. Walaupun yang luka kendaraan, tapi kan korban kecerobohan pengendara sepeda motor," katanya.
Selain bisa ditetapkan menjadi tersangka, kata Latif, pengendara motor yang menjadi korban juga tidak dapat santunan.
Baca Juga: WFH untuk Swasta, Heru: Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah
"Ya sesuai ketentuan kalau dia melakukan jelas-jelas melanggar tidak bisa dapat apa-apa. Karena dia melakukan pelanggaran. Kan sengaja dia," ujar Latif.
"Ya mohon maaf ini, kalau misalnya kamu mau terjun, itu jurang, kamu ke situ ya ngapain asuransi orang niat dia sendiri. Nanti kalau ada orang nyebur semua," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 2Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 3Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 4Prediksi Skor Stuttgart vs Borussia Dortmund di Bundesliga, 19 September 2026: Bisakah Die Roten Hentikan Laju BVB?
- 5Prediksi Skor Celta Vigo vs Racing Santander di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Celestes Raih Kemenangan Perdana?
- 6Prediksi Skor Venezia vs Lazio di Serie A, 20 September 2026: Mampukah Biancocelesti Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Deportivo Alaves di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Leones Balas Kekalahan Musim Lalu?
- 8Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Ligue 1, 20 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Belum Terkalahkan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



