Teknis Tilang Uji Emisi: Dinas LH DKI Cek, Polisi yang Tindak

AKURAT.CO - Uji coba tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dilakukan pada pekan ini, melibatkan Dinas LH DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan uji coba untuk menekan kemacetan dan polusi udara.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, uji coba penilangan kendaraan tak lulus uji emisi dilakukan pada 26 Agustus 2023.
Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Memburuk, Pemerintah Pusat Minta Karyawan Swasta WFH
“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” kata Latif.
Adapun mekanisme penindakan penilangan tersebut berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” katanya.
Baca Juga: Berikut Rute Alternatif selama KTT ASEAN Jakarta 2-7 September 2023
Untuk pelaksanaan uji emisi kendaraan nanti, Latif menambahkan akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” ucap Latif.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga meminta karyawan swasta melakukan WFH untuk mengurangi polusi udara Jakarta.
Baca Juga: Resep Masakan Tongkol Suwir Pedas, Mudah Dibikin dan Enak Rasanya
Selain di lingkungan Pemerintah Daerah, pemerintah mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek.
Inmendagri tersebut memuat beberapa hal yang harus dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, dan Bupati/Walikota se-Jabodetabek
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








