Catat! Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai 1 November, Ini Besaran Dendanya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali tilang uji emisi di Jakarta. Penerapan tilang dmulai tanggal 1 November 2023.
Denda ratusan ribu rupiah pun siap menanti bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak lulus uji emisi.
Pelaksanaan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi ini diambil setelah evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan bahwa dilakukannya razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.
Baca Juga: Warga Karanganyar Merapat! Ada Konser Gratis Dewa 19 di Alun-Alun Akhir Pekan Ini
“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” ungkap Asep dalam keterangannya Senin (30/10).
Atas dasar itulah, menurut Asep bahwa razia uji emisi harus terus digalakkan.
Diawali dengan pelaksanaan razia pada September lalu, dan dilaksanakan kembali pada November dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.
“Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” ungkap Asep.
Ia juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November 2023 ini akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
Baca Juga: Girls Merapat! Ada Promo Treatment Diskon Up To 70% dari Berbagai Klinik Kecantikan di Central Park
“Hingga akhir tahun ini, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di 5 wilayah DKI Jakarta,” ungkap Asep.
Asep pun mengingatkan kepada seluruh Warga yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik roda 2 maupun roda 4.
“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” tutup Asep.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjamin bahwa pelaksanaan razia uji emisi yang memberikan sanksi tilang pada kendaraan bermotor ini tak akan menyusahkan masyarakat.
"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," katanya.
Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tilang sesuai ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Para pelanggar uji emisi motor akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu.
Sedangkan untuk pelanggar tilang uji emisi mobil, akan dikenai tarif sebesar Rp500 ribu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







