Dishub Bakal Pasang ETLE Statis di Lenteng Agung

AKURAT-CO - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut bahwa pihaknya akan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis atau kamera pengawas di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan dalam pemasangan ETLE tersebut akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Sambungnya, saat ini Dishub juga sudah menempatkan petugas di kawasan tersebut untuk mengawasi dan menindak pengendara yang lawan arah.
Baca Juga: Sidang Replik, Jaksa Bantah Semua Argumen Pledoi Mario Dandy
"Itu nanti kami koordinasikan dengan rekan-rekan Ditlantas. Tetapi sejak kemarin temen-temen sudah ploting anggota di sana dan sudah ada penindakan. Hari ini pun laporan dari jajaran sudin selatan itu sudah ada beberapa yang kembali ditindak," kata Syafrin di Balai Kota, Kamis (24/08).
"Jadi dengan sat lantas setempat, jajaran sudin perhubungan sudah melakukan penertiban dari kemaren, kita harapkan masyarakat tertib," sambungnya.
Dikatakan Syafrin, titik putar balik yang jauh menjadi salah satu faktor pengendara memilih lawan arus saat di Lenteng Agung.
Baca Juga: Polusi Udara Jakarta, Pemerintah Akan Semprotkan Air Berkabut dari Gedung Tinggi
"Memang seperti di Lenteng Agung ini harus berputar. Jadi masih dari arah Poltangan misalnya itu harus lurus ke arah selatan, kemudian berputar di Lenteng Agung kembali," ujar Syafrin.
Selain ETLE statis, kata Syafrin, pihaknya pun sudah memasang ETLE mobile di Lenteng Agung.
"Sekarang sudah dipasang oleh teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya terkait dengan ETLE mobile," terangnya.
Baca Juga: 15 Manfaat Konsumsi Kunyit, Baik untuk Daya Tahan Tubuh
Sementara untuk penempatan petugas Dishub, lanjut Syafrin, ini dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan.
"Plotingan terus kita minta untuk terus dilakukan sampai ada kesadaran dari masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran lawan arus," papar Syafrin.
Ia menambahkan, pemasangan ETLE dan penempatan petugas merupakan salah satu upaya untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melanggar.
"Artinya ini secara perlahan kita terus mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran motor lawan arus dan kami bersama kepolisian ini sudah melakukan di 5 wilayah kota," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




