Jakarta

Kendaraan Berat Dilarang Masuk Tol Dalam Kota selama KTT ASEAN, Dishub Surati Kemenhub

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 24 Agustus 2023, 16:23 WIB
Kendaraan Berat Dilarang Masuk Tol Dalam Kota selama KTT ASEAN, Dishub Surati Kemenhub

AKURAT.CO - Dirlantas Polda Metro Jaya mengusulkan melarang kendaraan berat masuk ke tol dalam kota selama pelaksanaan KTT ASEAN.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kementrian Perhubungan.

"Tol sedang kami koordinasikan rekan-rekan dari Kementerian Perhubungan menunggu surat. Suratnya hari ini akan kami sampaikan, kemudian kami bahas," kata Syafrin di Balai Kota, Kamis (24/08).

Baca Juga: Dishub Bakal Pasang ETLE Statis di Lenteng Agunga

Dikatakan Syafrin, keputusan dan tindaklanjut atas usulan tersebut diharapkan sudah bisa disosialisasikan pekan depan.

"Kita harapkan minggu depan sudah ada keputusan dan bisa kita sosialisasikan," terangnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengusulkan pembatasan kendaraan dengan pelarangan kendaraan berat masuk tol dalam kota selama pelaksanaan KTT ASEAN di Jakarta pada 5 - 7 September mendatang.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta, Pemerintah Akan Semprotkan Air Berkabut dari Gedung Tinggi

Dikatakan Latif, dalam merealisasikan usulan tersebut pihaknya akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

"Betul-betul tol ini juga menjadi perhatian kita. Sehingga nanti kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan bahwa tanggal 5 dan tanggal 6 khusus kendaraan berat 2 kali 24 jam, tidak masuk dalam tol dalam kota," kata Latif di Balai Kota, Rabu (23/08).

Dikatakan Latif, untuk memaksimalkan usulan tersebut pihaknya akan melakukan sosialiasi dan meminta Dishub untuk membuat surat edaran.

Baca Juga: 3 Bahaya Terlalu Banyak Konsumsi Makanan Pedas, Waspada!

"Mohon ini bisa disampaikan sebagai sosialisasi awal. Jadi mohon pengertian kita bersama sambil menunggu, kami mohon izin dari Pak Dinas Perhubungan untuk membuat surat edaran," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan bahwa kewenangan tol ada di Kementerian Perhubungan.

Meski demikian, kata Syafrin, pihaknya akan menindaklanjuti usulan tersebut dan bersurat ke Dirjen Perhubungan.

"Untuk tol itu memang kewenangan dari Kementerian Perhubungan. Tapi kami akan komunikasi, koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam hal ini dan tentu ini kami bahas lebih lanjut," kata Syafrin.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.