Fraksi PSI DPRD Usul Status Darurat Polusi Udara, Begini Jawaban Pemprov DKI

AKURAT.CO - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Pemprov DKI menetapkan status bencana darurat polusi udara.
Menanggapi usulan tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan bahwa pihaknya belum membahas terkait usulan itu.
"Kita belum bahas sampai ke situ (tetapkan bencana darurat polusi udara). Rapat terakhir belum sampai situ," ujarnya di Bogor, Kamis (13/09).
Meski demikian, kata Ani, pihaknya menampung usulan tersebut dan akan mengkajinya.
Baca Juga: Ada Peran 6 Pemain Persija di Timnas U-23 yang Kalahkan Turkmenistan dan Lolos ke Piala Asia 2024
"Pasti semua usulan, semua masukan akan kita kaji. Kita kan nggak menutup terhadap segala masukan, kalau kiranya baik dan punya pengaruh positif," ujar Ani.
Dikatakan Ani, dalam mengatasi polusi udara ini, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kita berkoordinasi juga sama Menko Marves. Jadi semua langkah yang diambil DKI gak sendirian, ini hasil koordinasi degan nasional, Menko Marves," tutupnya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan menuturkan, fraksinya meminta agar Pemprov DKI menetapkan bencana darurat pencemaran udara.
Menurutnya, ini karena kasus polusi udara di ibukota merupakan potensi ancaman kesehatan yang serius dan harus menjadi isu prioritas.
Baca Juga: Raih WTP 15 Kali Berturut-turut, Bukti Nyata Kepemimpinan Bupati Zaki yang Bersih
"Kami meminta perlu adanya tindakan nyata dari Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan program penanggulangan pencemaran udara sebagai isu prioritas. Jika memungkinkan polusi udara dapat ditetapkan sebagai bencana," ujar August dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/09).
"Kasus polusi udara di DKI Jakarta dapat dikategorikan sebagai ancaman kesehatan yang serius, sebagai kota yang memiliki kualitas udara terburuk di dunia, krisis kualitas udara ini harus dinyatakan sebagai bencana darurat pencemaran udara," lanjutnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









