Catat! Ini 67 Lokasi Terbaru yang Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi Jika Tidak Lolos Uji Emisi di Jakarta

AKURAT JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menambah lokasi parkir yang diterapkan disinsentif atau tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lolos uji emisi di Jakarta.
Penambahan titik parkir tersebut ada yang di plataran, gedung parkir yang dikelola Pemerintah Daerah (Pemda), dan park and ride.
Berdasarkan keterangan yang diterima oleh Akurat, total ada 67 titik parkir yang akan menerapkan disinsentif atau tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Sebanyak 38 dari 67 titik tersebut, sudah mulai menerapkan tarif parkir tertinggi. Sementara sisanya, ditargetkan akan mulai menerapkan akhir Oktober 2023 nanti.
Sebagai informasi, penerapan disinsentif atau penerapan tarif parkir tertinggi sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Adapun besaran tarifnya, pertama untuk parkiran di plataran seperti contohnya di lokasi parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) .
Parkir normalnya adalah sebesar Rp 4.000, maka dikenakan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Kedua, lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan melalui UP Parkir, tarif normalnya Rp 4.000, sedangkan tarif tertingginya Rp 10.000 perjam bagi yang tidak lulus uji emisi.
Baca Juga: Duh! Kasus Cacar Monyet di DKI Kembali Bertambah, Ini Update Terbarunya
Terakhir, lokasi-lokasi park and ride. Tarif normalnya Rp 5.000, tapi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi menjadi Rp 5.000 perjam.
Berikut 67 lokasi parkir yang sudah dan akan dikenakan disinsentif atau tarif parkir tertinggi jika tidak lolos uji emisi:
A. Tahap Pertama lokasi parkir milik PD Pasar Jaya yang sudah Disinsentif :
1) Pasar Glodok
2) Pasar Pasar Ciracas
3) Pasar Cibubur
4) Pasar Pramuka
5) Pasar Perumnas Klender
6) Pasar Pasar Baru
7) Pasar Johar Baru
8) Pasar UPB Tanah Abang Blok B
9) Pasar Tebet Barat
10) Pasar Pondok Labu
11) Pasar Tomang Barat
12) Pasar Grogol
13) Pasar Cengkareng
14) Pasar Senen Blok III
15) Pasar UPB Jatinegara
16) Pasar Kramat Jati
17) Pasar Rawabening
18) Pasar Enjo
19) Pasar Sunter Podomoro
20) Pasar Asem Reges
21) Pasar Santa
22) Pasar Ciplak
23) Pasar Klender SS
24) Pasar Pondok Bambu
25) Pasar Mayestik
Baca Juga: Ed Sheeran Bakal Konser di Jakarta pada Maret 2024, Cek Harga Tiket dan Cara Belinya
B. Tahap Kedua sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lokasi pasar yang menggunakan mesin gate akan terintegrasi disinsentif, target akhir Bulan Oktober 2023 dengan lokasi diantaranya:
1) Pasar Gondangdia
2) Pasar Rawasari
3) Pasar Cipulir
4) Pasar Minggu
5) Pasar Lenteng Agung
6) Pasar Tebet Timur
7) Pasar Pondok Indah
8) Pasar Manggis
9) Pasar Cipete Selatan
10) Pasar UPB Induk Kramat Jati
11) Pasar Jembatan Lima
12) Pasar Palmerah
13) Pasar Palmeriam
14) Pasar Sunan Giri
15) Pasar HWI Lindeteves
16) Pasar Kedoya
17) Pasar Jelambar Polri
18) Pasar Cijantung
19) Pasar Duren Sawit
20) Pasar Tanah Abang Blok F
21) Pasar Jambul
22) Pasar Ujung Menteng
23) Pasar Pulogadung
24) Pasar Tanah Abang Blok G
25) Pasar Petojo Ilir
26) Pasar Gembrong
27) Pasar Rumput
28) Pasar Kenari
29) Pasar Cikini Ampiun
Baca Juga: Sejarah Jakarta: Asal Usul Warung Buncit dan Saudagar Tan Boen Tjit
C. Lokasi parkir Pemda yang sudah menggunakan Disinsentif :
1) Park and ride Lebak bulus
2) Park and ride Kalideres
3) Park and ride Kampung Rambutan
4) Blok M Square
5) Gedung Pasar Mayestik
6) Gedung Taman Menteng
7) Gedung parkir pasar baru
8) Taman Ismail Marzuki
9) IRTI Monas
10) Samsat Jakarta Barat
11) Samsat Jakarta Timur
12) Samsat Jakarta Utara/Pusat
13) Park and Ride Terminal Pulogebang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









