Jakarta

Pemprov DKI Diminta Lebih Getol Sosialisasi KJP Plus dan KJMU

Ainun Kusumaningrum | 8 Maret 2024, 09:02 WIB
Pemprov DKI Diminta Lebih Getol Sosialisasi KJP Plus dan KJMU

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI diminta untuk meningkatkan sosialisasi sinkronisasi data Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Demikian dikatakan Anggota Komisi E DPRD DKI Muhammad Thamrin dilansir dari Antara.

"Minimnya sosialisasi penerima lanjutan harus melakukan input data kembali," kata Thamrin.

Baca Juga: RS Harapan Bunda Jaktim Kebakaran, Pasien yang Terjebak Dievakuasi Petugas

Thamrin menjelaskan, polemik KJP Plus dan KJMU menjadi bukti kurangnya sinkronasisi kebijakan dan lemahnya komunikasi publik pemerintah.

Terlebih, kata dia, banyak pembatalan kepada siswa dan mahasiswa yang sebelumnya dapat, apalagi dalam satu keluarga ada anak yang dapat dan tidak dapat.

"Pembatalan status seharusnya dapat terjadi bila mahasiswa melanggar larangan KJMU yang sudah diketahui oleh si penerima siswa dan mahasiswa," katanya.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 8 Maret 2024

Dia menyayangkan pemerintah provinsi DKI terbilang kurang maksimal dalam pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Qolbina anggaran KJMU merupakan salah satu program penting dalam memberikan bantuan pendidikan kepada mahasiswa.

"Anggaran KJMU dan program-program terkait dalam APBD 2023 mencapai Rp782 miliar, namun mengalami pemangkasan hingga hanya Rp470 miliar pada tahun ini," kata Elva.

Baca Juga: Harga Tiketnya Cuma Rp 15.000, Inilah Hiburan Paling Murah di Bandung Akhir Pekan Ini: Ada Lomba Cosplay hingga Pentas Musik, Simak Info Selengkapnya!

Dia menilai pengalihan anggaran KJMU sebagai contoh konkret dari politisasi alokasi anggaran di tingkat Pemerintah Daerah yakni keputusan anggaran menjadi subjek kepentingan politik tahunan.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan, dan mengacu kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Sedangkan, bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.