Simak Jadwal One Way, Ganjil-Genap, dan Contraflow Mudik Lebaran 2024

AKURAT.CO - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan one way, contraflow, dan ganjil-genap selama arus mudik lebaran 2024.
Penerapan tiga rekayasa lalu lintas tersebut rencananya akan diterapkan selama mudik dan arus balik lebaran tahun ini.
Keputusan rekayasa lalu lintas itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.
Bagi anda yang berencana akan mudik, simak dahulu jadwal rekayasa lalu lintas one way, contraflow, dan ganjil-genap lebaran 2024.
Baca Juga: PT Taspen Gelar Mudik Gratis, Berikut Syarat Pendaftaran, Kuota, Rute, dan Jadwalnya
Hal ini supaya pemudiak bisa menyesuaikan dan perjalanan ke kampung bisa aman serta nyaman.
Dilansir dari laman humas.polri.go.id, penerapan One Way dimulai dari KM 72 Tol Cipali hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.
Jadwal One Way Lebaran 2024
Arus Mudik
- 5 April 2024 pukul 14.00 WIB - 7 April 2024 pukul 24.00 WIB
- 8 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
- 9 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
Arus Balik
- 12 April pukul 14.00-24.00 WIB
- 13 April 08.00-24.00 WIB
- 14 April pukul 14.00 WIB - 16 April pukul 08.00 WIB
Lokasi dan Jadwal
Sistem contraflow atau lajur pasang surut akan diberlakukan mulai KM 36 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 72 Tol Cipali.
Penerapan tersebut dimulai pada Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga Kamis, 11 April 2024 pukul 24.00 WIB.
Sistem ganjil-genap akan diterapkan secara serentak mulai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 Tol-Semarang-Batang.
Jadwalnya adalah:
Arus Mudik
- 5 April 2024 pukul 14.00 WIB - 7 April 2024 pukul 24.00 WIB
- 8 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
- 9 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB.
Arus Balik
- 12 April 2024 pukul 14.00-24.00 WIB
- 13 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
- 14 April 2024 pukul 08.00 - 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









