Jakarta

THR Sudah, Kapan Gaji Ke-13 akan Segera Dicairkan? Simak Jadwalnya Berikut Ini

Lukman Hadi Subroto | 16 April 2024, 11:05 WIB
THR Sudah, Kapan Gaji Ke-13 akan Segera Dicairkan? Simak Jadwalnya Berikut Ini

AKURAT JAKARTA - Pemerintah akan segera memberikan atau mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2024.

Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

ASN tersebut akan menerima THR penuh 100 persen berdasarkan PP tersebut.

Lantas, kapan gaji ke-13 ASN akan segera dicairkan?

Baca Juga: Ada Masalah dengan THR? Silahkan Hubungi Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Lebaran 2024 Pemprov DKI, Berikut Lokasi dan Nomor Layanannya

Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan simbol apresiasi pemerintah kepada ASN yang berkontribusi memberikan pelayanan publik.

Hal itu dijelaskan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 ini bertujuan untuk menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

Dalam PP tersebut THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, dan Polri.

Baca Juga: Hanya PNS yang menerima, Begini Sejarah Perjuangan Buruh PKI Memperjuangkan THR

Adapun kelompok lain yang juga mendapatkan adalah pejabat negara, wakil menteri, dan staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyiapkan anggaran sebesar Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Jadwal pencairan gaji ke-13 dari pemerintah adalah mulai Juni 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.