Jakarta

Apakah Benar Pemerintah Menghentikan Gaji ke-13 PNS? Simak Keterangan Sebenarnya dari Pemerintah Pusat Ini

Ainun Kusumaningrum | 20 Mei 2024, 14:19 WIB
Apakah Benar Pemerintah Menghentikan Gaji ke-13 PNS? Simak Keterangan Sebenarnya dari Pemerintah Pusat Ini

AKURAT JAKARTA - Apakah Benar Pemerintah Menghentikan Gaji ke-13 PNS? Simak Keterangan dari Pemerintah Pusat Ini.

Belakangan ini sebuah unggahan di X menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan. Nikmat keberlanjutan,” demikian narasi yang disampaikan.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Akan Mencairkan THR PNS H-10 Lebaran

Apakah betul Pemerintah menghentikan gaji ke-13 PNS? Berikut ulasannya dilansir dari ANTARA.

Dalam keterangan di laman tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima bonus ini.

Baca Juga: Bagaiman Sistem Gaji Tunggal PNS yang Sedang Dikaji Pemerintah

Begitu juga dengan mereka yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.

Diketahui, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya.

Sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

Baca Juga: Saldo Dana Gratis Cair Rp 250.000 Yuk Buruan Ambil Hanya dengan Beberapa Langkah Saja Cek Infonya di Sini

Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan.

Melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi.

Demikian keterangan dan ulasan terkait dengan isu penghentian gaji ke-13 PNS. Semoga terjawab. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.