Jakarta

Bagaimana Pandangan Umum dalam Islam Tentang Wanita Melepas Jilbab demi Tugas atau Pekerjaan?

Erlangga Poerwanto | 14 Agustus 2024, 22:55 WIB
Bagaimana Pandangan Umum dalam Islam Tentang Wanita Melepas Jilbab demi Tugas atau Pekerjaan?

AKURAT JAKARTA - Hukum seorang wanita Muslim melepas jilbab karena tuntutan tugas, seperti pekerjaan atau situasi tertentu, adalah isu yang kompleks.

Pembahasan mengenai persoalan ini pun memerlukan pertimbangan dari berbagai aspek hukum Islam (syariah), kondisi individu, dan konteks sosial.

Yang terbaru heboh di media sosial, 18 delegasi Paskibraka 2024 copot jilbab usai dikukuhkan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Duku untuk Kesehatan, Cegah Kanker Hingga Obat Anti Malaria

Kabar 18 delegasi copot jilbab tersebut muncul usai beredarnya foto pengukuhan 76 putra putri Indonesia yang digelar pada Selasa (13/8) kemarin.

Dalam foto terlihat presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri dan Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Istana IKN sedang berfoto bersama.

Pandangan Umum dalam Islam

Baca Juga: SERBU! Ada Bazar UMKM di Halte CSW Transjakarta Jakarta Selatan, Catat Tanggalnya

Kewajiban Menutup Aurat:

Dalam Islam, mengenakan jilbab atau hijab bagi wanita dianggap sebagai kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Quran.

Ayat-ayat yang sering dijadikan dasar hukum adalah Surah An-Nur ayat 31 dan Surah Al-Ahzab ayat 59, yang menyuruh wanita untuk menutup aurat mereka dengan pakaian yang sopan dan tidak menampakkan perhiasan mereka kepada yang bukan mahram.

Situasi Darurat (Dharurat):

Baca Juga: SIMAK! 5 Cara Atasi Kebiasaan Begadang dan Jalani Rutinitas Tidur yang Sehat

Dalam prinsip hukum Islam, ada konsep dharurat atau keadaan darurat, di mana larangan atau kewajiban tertentu bisa diringankan atau dikecualikan.

Misalnya, dalam kondisi di mana tidak ada pilihan lain dan adanya ancaman nyata terhadap keselamatan, kesehatan, atau kehidupan seseorang, beberapa ulama berpendapat bahwa hukum dapat menjadi lebih fleksibel.

Namun, ini harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati dan tidak sembarangan.

Faktor yang Perlu Dipertimbangkan

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Suatu Wilayah Dilanda Gempa Megathrust?

Jenis Pekerjaan:

Jika pekerjaan menuntut wanita untuk melepas jilbab, perlu dilihat apakah pekerjaan tersebut benar-benar tidak bisa dilakukan dengan mengenakan jilbab.

Contohnya, pekerjaan yang membutuhkan pakaian khusus untuk keselamatan (seperti helm atau masker) mungkin memiliki pengecualian yang perlu dipertimbangkan.

Alternatif:

Baca Juga: 18 Anggota Paskibraka Putri 2024 Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN Oleh Presiden Jokowi, Kasetpres Heru Budi: Tidak Ada Larangan!

Apakah ada alternatif lain yang bisa diambil? Misalnya, mencari pekerjaan lain yang memungkinkan untuk tetap mengenakan jilbab, atau mengajukan permintaan khusus kepada atasan atau perusahaan.

Konsultasi dengan Ulama atau Ahli Fiqh:

Dalam situasi di mana seorang wanita merasa terpaksa untuk melepas jilbab karena tuntutan tugas, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli fiqh yang terpercaya.

Baca Juga: Jangan Disepelekan! Ini Dampak Buruk dari Begadang

Mereka bisa memberikan panduan yang lebih sesuai dengan situasi spesifik yang dihadapi.

Kesimpulan

Hukum melepas jilbab karena tuntutan tugas dalam Islam tidak bersifat hitam-putih dan sangat bergantung pada konteks situasi dan alasan yang mendasarinya.

Baca Juga: Malam di MACAN 2024: Konser Musik dan Pameran Seni Kontemporer di Museum, Dimeriahkan ALI hingga Diskoria Live Set, Catat Tanggalnya!

Prinsip dharurat bisa berlaku dalam situasi tertentu, tetapi ini tidak bisa dijadikan alasan umum untuk melepas jilbab dalam situasi biasa.

Oleh karena itu, keputusan ini memerlukan kehati-hatian, konsultasi, dan upaya untuk menemukan solusi yang tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.