Jakarta

Kabar Gembira! Diskon Tiket Pesawat Nataru 2025 Kembali Hadir

Zainal Abidin | 24 September 2025, 13:30 WIB
Kabar Gembira! Diskon Tiket Pesawat Nataru 2025 Kembali Hadir

AKURAT JAKARTA - Diskon tiket pesawat untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 kembali hadir.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi kamu yang sudah menyiapkan agenda liburan akhir tahun.

Program ini masuk dalam bagian paket kebijakan ekonomi pemerintah tahun 2025 yang dirancang untuk menjaga pertumbuhan sekaligus mendorong sektor pariwisata.

Baca Juga: Festival Lampion Terbang dan Pameran UMKM Digelar di Banyuwangi Mulai Besok, Nantikan Penampilan Spesial Denik Armila, Gratis!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa potongan harga tiket diberikan lewat skema PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP).

Melalui kebijakan ini, kamu bisa mendapatkan diskon PPN hingga 50 persen pada periode dan tanggal tertentu.

Kebijakan serupa sebelumnya juga pernah diterapkan pada pertengahan tahun 2025.

Baca Juga: Penggemar Musik Cadas Merapat! Rock In Solo Festival Bakal Digelar di Benteng Vastenburg pada November 2025, Simak Daftar Penampilnya

Saat itu, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tiket pesawat sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dengan skema PPN DTP sebesar 6 persen, yang terbukti mendongkrak minat wisatawan domestik.

Menurut Airlangga, insentif transportasi ini digulirkan setelah adanya masukan dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan.

Tujuannya bukan hanya membantu traveler, tapi juga memperkuat geliat sektor penerbangan dan pariwisata yang sempat terpukul oleh fluktuasi ekonomi global.

Baca Juga: Benarkah Minum Teh Setelah Makan Berisiko Kesehatan? Simak Kandungannya di Sini

Bagi kamu yang berencana liburan akhir tahun, kebijakan ini bisa menjadi kesempatan untuk menghemat biaya perjalanan.

Dengan adanya diskon PPN, liburan ke berbagai destinasi di Indonesia kini terasa lebih terjangkau. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.