Harga Emas Antam Terus Meroket, Pecahkan Rekor Rp2,3 Juta Per Gram

AKURAT JAKARTA – Harga jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan signifikan pada hari ini, Rabu (15/10/2025).
Kenaikan ini melanjutkan tren positif yang sudah berlangsung sejak 11 Oktober 2025.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per gram melonjak sebesar Rp23.000.
Saat ini, harga emas Antam satu gram dipatok pada level Rp2.383.000, naik tajam dari posisi sebelumnya di angka Rp2.360.000.
Kenaikan harga ini tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga jual kembali (buyback).
Harga buyback emas Antam hari ini meroket hingga mencapai Rp2.232.000 per gram.
Emas Antam tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu, 15 Oktober 2025:
Baca Juga: Harga Emas Antam Kembali Alami Kenaikan, Kini Tembus Rp2.305.000 per Gram
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.241.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.383.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.706.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.034.000.
- Harga emas 5 gram: Rp11.690.000.
- Harga emas 10 gram: Rp23.325.000.
- Harga emas 25 gram: Rp58.187.000.
- Harga emas 50 gram: Rp116.295.000.
- Harga emas 100 gram: Rp232.512.000.
- Harga emas 250 gram: Rp581.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.161.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.323.600.000.
Sebelum menjual atau membeli, perlu diperhatikan dahulu adanya potongan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Dimana setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, pajak Penjualan Kembali (Buyback) emas batangan kepada Antam dengan nilai total di atas Rp10 juta juga dikenakan PPh Pasal 22, yang dipotong langsung dari total nilai buyback 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








