Harga Emas Antam Terus Meroket, Pecahkan Rekor Rp2,3 Juta Per Gram

AKURAT JAKARTA – Harga jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan signifikan pada hari ini, Rabu (15/10/2025).
Kenaikan ini melanjutkan tren positif yang sudah berlangsung sejak 11 Oktober 2025.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per gram melonjak sebesar Rp23.000.
Saat ini, harga emas Antam satu gram dipatok pada level Rp2.383.000, naik tajam dari posisi sebelumnya di angka Rp2.360.000.
Kenaikan harga ini tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga jual kembali (buyback).
Harga buyback emas Antam hari ini meroket hingga mencapai Rp2.232.000 per gram.
Emas Antam tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu, 15 Oktober 2025:
Baca Juga: Harga Emas Antam Kembali Alami Kenaikan, Kini Tembus Rp2.305.000 per Gram
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.241.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.383.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.706.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.034.000.
- Harga emas 5 gram: Rp11.690.000.
- Harga emas 10 gram: Rp23.325.000.
- Harga emas 25 gram: Rp58.187.000.
- Harga emas 50 gram: Rp116.295.000.
- Harga emas 100 gram: Rp232.512.000.
- Harga emas 250 gram: Rp581.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.161.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.323.600.000.
Sebelum menjual atau membeli, perlu diperhatikan dahulu adanya potongan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Dimana setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, pajak Penjualan Kembali (Buyback) emas batangan kepada Antam dengan nilai total di atas Rp10 juta juga dikenakan PPh Pasal 22, yang dipotong langsung dari total nilai buyback 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 3Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di UNL, 25 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Seret Gol
- 7Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 8Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





