Simak Baik-baik!, Begini Cara Qadha atau Mengganti Puasa Ramadhan

AKURAT JAKARTA - Puasa ganti atau qadha Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi umat muslim.
Menjalankan puasa ganti Ramadhan wajib dengan diawali membaca niat puasa tersebut.
Qadha atau ganti puasa Ramadhan merupakan mengganti puasa yang seharusnya dilakukan di bulan Ramadhan.
Bagi yang meninggalkan ibadah puasa di bulan Ramadhan, wajib hukumnya bagi yang meninggalkan.
Baca Juga: Blak-blakan Cerita Wanita Pemeran Film Dewasa, Syuting Saat Bulan Puasa
Puasa qadha dikerjakan menurut jumlah hari yang ditinggalkan. Hal ini berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 184.
Berikut adalah artinya:
“Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Melansir kepri.kemenag.go.id, berdasarkan istilah di ilmu fiqih, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan menurut syariat Islam.
Baca Juga: Keutamaan Puasa Tarwiyah, Rangkain Amalan Bulan Dzulhijjah
Ada dua pendapat mengenai wajib tidaknya atau qadha puasa dilakukan secara berurutan, yaitu:
1. Jika hari puasa yang ditinggalkan berurutan, maka qadha harus dilaksanakan secara berurutan pula, hal ini disebabkan qadha merupakan pengganti puasa yang ditinggalkan
2. Pelaksanaan qadha puasa tak harus dilakukan secara berurutan, hal ini tak ada satu pun dasar yang menyatakan untuk dilaksanakan secara berturut-turut.
Oleh karena itu, puasa ganti atau qadha tidak wajib dilaksanakan secara berturut-turut.
Akan tetapi bisa dilaksanakan dengan fleksibel, kapan saja bila dikehendaki. Bisa berurutan atau terpisah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









