Jakarta

Jangan Sembarangan, Kini Sebut Wanita 'Tobrut' Bisa Dipenjara dan Denda 10 Juta Rupiah

Titania Isnaenin | 31 Juli 2024, 20:51 WIB
Jangan Sembarangan, Kini Sebut Wanita 'Tobrut' Bisa Dipenjara dan Denda 10 Juta Rupiah

AKURAT JAKARTA - tobrut, adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan wanita "berpayudara".

Istilah gaul semacam itu kini di kecam Komnas Perempuan lantaran memiliki makna melecehkan wanita secara verbal.

Baca Juga: Pimpinan Hamas Ismail Haniyeh Mati Syahid, Iran Bersumpah Akan Serang Balik Israel

Peraturan semacam itu sudah tertuang dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, pasal 5, yang menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Baca Juga: 6 Tahun Terbengkalai Dikira Kosong, Rupanya Ada Jasad Ibu dan Anak Ditemukan Tinggal Kerangka Dalam Rumah

Dengan kata lain, merujuk pada UU TPKS tersebut, penggunaan istilah tobrut merujuk pada tindak pelecehan non fisik.

Lantaran memilik makna t**t brutal yang merujuk pada konotasi negatif.

Baca Juga: Hamas Bongkar Siapa Dalang Dibalik Pembunuhan Ismail Haniyeh, Ada Campur Tangan Iran?

Seksolog dr Boyke melalui akun TikTok miliknya, juga mengaku gerah dengan komentar netizen mengenai tobrut yang berseliweran di media sosial.

"Tolong ya jangan kasih komen kalau ada wanita-wanita yang lagi posting dirinya tiba tiba dikomentarin tobrut, tobrut, tobrut. Ya kamu ngerti kan maksudnya karena itu kan sama saja dengan melecehkan mereka, mereka kan ga ada maksud apa-apa ya wajar aja orang mau posting dirinya gitu," kata dr Boyke dikutip Rabu, (31/7) 

Bagaimana menurutmu?.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.