Jakarta

Aktivis Literasi Harus Segera Daftar, Pemerintah Sediakan Bantuan Rp 50 Juta untuk 340 Komunitas Penggerak, Cek Syarat dan Cara Mendapatkan

Fikri Hidayatulloh | 4 Maret 2024, 13:11 WIB
Aktivis Literasi Harus Segera Daftar, Pemerintah Sediakan Bantuan Rp 50 Juta untuk 340 Komunitas Penggerak, Cek Syarat dan Cara Mendapatkan

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira untuk kamu yang mendedikasikan hidupnya sebagai aktivis literasi.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi siap memberikan bantuan masing-masing Rp 50 juta kepada 340 komunitas penggerak literasi.

Bantuan puluhan juta rupiah ini diharapkan menjadi pemacu komunitas penggerak literasi menumbuhkan minat baca-tulis dan menggiatkan literasi masyarakat.

Dikutip dari Indonesia.go.id, kategori komunitas literasi yang bisa menerima Rp 50 juta dari Pemerintah adalah taman bacaan masyarakat, rumah baca, komunitas penggerak literasi, atau komunitas sejenis yang bergerak di bidang literasi.

Baca Juga: Live-action Avatar: The Last Airbender Sukses Besar, Pemeran Pangeran Zuko Ucapkan Terima Kasih ke Penggemar

Bagi yang komunitas yang terpilih akan menerima bantuan melalui transfer ke rekening penerima.

A. Syarat Umum

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai komitmen dan dedikasi dalam literasi di masyarakat dibuktikan dengan dokumen profil komunitas penggerak literasi.

3. Tidak sedang menerima pendanaan pada objek dan peruntukkan yang sama atau bantuan yang bersumber dari APBN/APBD.

4. Tidak berafiliasi/mendukung organisasi terlarang dan bukan anggota partai politik.

5. Tidak terlibat dalam kegiatan yang mengandung SARA atau menentang Pancasila dan norma yang berlaku di masyarakat

6. Mengajukan proposal kegiatan disertai rancangan anggaran biaya (RAB).

7. Telah melaksanakan kegiatan di bidang literasi khususnya baca dan tulis selama minimal 2 tahun.

Baca Juga: Mari Meriahkan DJakarta Ramadhan Fair 2024 di Lapangan Banteng Pertengahan Bulan Ini, Simak Berikut 8 Ragam Acaranya!

B. Cara Mendapatkan Bantuan

1. Melakukan pendaftaran pada laman https://dapobas.kemdikbud.go.id/banpem serta mengunggah dokumen berikut:

    - Portofolio berisi profil dan struktur organisasi pengelola/pengurus beserta jumlah anggota (berisi foto kegiatan, tautan video minimal 2 tahun terakhir, tautan media sosial, dan salinan sertifikat/penghargaan komunitas

    - Surat pernyataan komunitas penggerak literasi

    - Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan bantuan pemerintah komunitas penggerak literasi 2024

    - Foto atau hasil pindai NPWP atas nama komunitas/lembaga induk berbadan hukum

    - Foto atau hasil pindai halaman depan buku rekening yang masih aktif atas nama komunitas/lembaga induk berbadan hukum

    - Foto atau hasil pindai e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) pengurus komunitas penggerak literasi

    - Fotokopi akta pendirian dan SK Kemenkumhan atas nama komunitas

    - Fotokopi SK yayasan/perkumpulan/keterangan dari ketua/pimpinan lembaga induk berbadan hukum yang menerangkan komunitas bagian dari lembaga induk berbadan hukum

    - Surat keterangan/rekomendasi dari instansi pemerintah atau instansi berwenang

    - Pakta integritas

    - Proposal kegiatan yang sudah dilengkapi RAB

2. Calon penerima yang gagal mengunggah kelengkapan berkas melebihi deadline maka dinyatakan gagal ke tahap verifikasi

3. Tim penilai dari Kemendikbud melakukan seleksi

4. Penerima akan diumumkan lewat Surat keputusan Penerima Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024

Baca Juga: 10 Nama Ini Diprediksi Bakal Maju di Pilkada DKI 2024, Siapa Saja? Sebagian Besar Sudah Dikenal Publik, Simak Profilnya di Sini

C. Rincian Bantuan

Bentuk bantuan pemerintah untuk komunitas penggerak literasi digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan berikut ini:

a. Penguatan komunitas penggerak literasi

Komunitas penggerak literasi sebagai penerima bantuan dapat melaksanakan kegiatan penguatan/peningkatan kapasitas pengurus/relawan internal dan pengurus/relawan komunitas lainnya di sekitar daerah penerima bantuan. Adapun bentuk kegiatan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut.

    - diskusi praktik baik komunitas penggerak literasi,

    - pelatihan pengelolaan komunitas penggerak literasi,

    - pelatihan menulis berita/artikel literasi, dan

    - pelatihan pengelolaan media sosial komunitas penggerak literasi.

b. Penambahan koleksi bahan bacaan yang menunjang

Komunitas penggerak literasi sebagai penerima bantuan dapat menambah koleksi bahan bacaan yang menunjang gerakan literasi baca-tulis sesuai dengan program yang diselenggarakan dan minat/kebutuhan anggota komunitas penggerak literasi.

c. Kegiatan penguatan literasi masyarakat

Komunitas penggerak literasi sebagai penerima bantuan dapat mengadakan berbagai kegiatan yang langsung menyasar masyarakat. Kegiatan dapat berupa diskusi, pelatihan, dan pendampingan. Adapun bentuk kegiatan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

    - diskusi atau seminar pentingnya literasi dini

    - kegiatan membacakan nyaring (read aloud) untuk kelompok di masyarakat dan pelatihan membacakan nyaring dengan memanfaatkan platform buku digital seperti budi.kemdikbud.go.id, penerjemahan.kemdikbud.go.id dan platform sejenis.

    - mendongeng

    - mengulas buku baik dalam bentuk tulis atau video

    - pelatihan menulis

    - pelatihan jurnalistik untuk pelajar dan warga

    - diskusi buku

    - alih wahana (produksi buku suara/audio book, video membacakan nyaring, video pelatihan keterampilan asinkronus yang berbasis buku)

    - pelatihan keterampilan berbasis buku

d. Semua kegiatan diprioritaskan dapat menghasilkan karya berupa foto dan atau video, kumpulan antologi dalam bentuk digital.

Baca Juga: Waspadai Macet Parah! Pemudik 2024 Diprediksi Melonjak 70 Persen, Menhub Minta Warga Gunakan Angkutan Massal dan Mudik Bareng Gratis

D. Jadwal Pelaksanaan

1. Pendaftaran dan unggah berkas: 12 Februari--16 April 2024

2. Batas akhir pengumpulan berkas: 16 April 2024 pukul 23.59 WIB

3. Seleksi administrasi: 16 April--26 Mei 2024

4. Penilaian proposal: 27 Mei--30 Juni 2024

5. Moderasi penilaian: 8--11 Juli 2024

6. Validasi: 16 Juli--6 Agustus 2024

7. Pengumuman penerima bantuan: 9 Agustus 2024

8. Masa lapor diri: 10--12 Agustus 2024

9. Pembekalan penerima bantuan: 18--21 Agustus 2024

10. Pencairan dana bantuan: 26 Agustus 2024

11.  Pemanfaatan dana bantuan: 1--30 September 2024

12.  Batas akhir unggah laporan hasil kegiatan: 8 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB

Selamat mencoba, siapa tahu komunitas kalian beruntung menjadi salah satu penerima bantuan. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.