Jakarta

Banyak Warga Jakarta Tak Nyoblos Pilkada Karena Tak Dapat Formulir C6, Tim RIDO Akan Laporkan KPU DKI ke DKPP

Sastra Yudha | 2 Desember 2024, 21:11 WIB
Banyak Warga Jakarta Tak Nyoblos Pilkada Karena Tak Dapat Formulir C6, Tim RIDO Akan Laporkan KPU DKI ke DKPP

AKURAT JAKARTA - Banyaknya warga Jakarta yang tidak menerima undangan mencoblos atau formulir C6 pada Pilkada Jakarta 2024, mengundang reaksi keras dari Tim Hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).

Mereka menilai, kegagalan distribusi formulir tersebut memengaruhi tingkat partisipasi pemilih yang anjlok secara signifikan.

Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, menyatakan bahwa temuan ini didapatkan melalui pengecekan langsung oleh tim internal.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini menjelaskan, pembagian formulir C6 yang seharusnya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkendala lemahnya koordinasi di lapangan, terutama antara KPPS dan perangkat RT/RW.

Baca Juga: JANGAN LUPA! Hivi!, Vierratale, Dizkorea, dan RAN Bakal Meriahkan JXB 2024 di JCC Senayan Akhir Pekan ini, Berikut Jadwal Manggungnya

"Ditambah lagi, TPS yang biasanya berisi 300 orang kini diisi 600 orang. Akibatnya, KPPS kewalahan menyebarkan atau menyampaikan formulir C6 tersebut," ungkap Basri dalam konferensi pers di kantor DPD Golkar Jakarta di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

Akibat dari buruknya distribusi surat undangan untuk pemungutan suara atau mencoblos, banyak warga gagal menggunakan hak pilih mereka.

Basri menilai hal ini menunjukkan penyelenggara Pilkada, khususnya PPS dan KPPS, tidak menjalankan tugas secara profesional.

"Karena tidak becusnya penyelenggara Pilkada, hak rakyat untuk memilih calon gubernurnya dihilangkan oleh penyelenggara ini," tegasnya.

Basri juga mengungkap temuan lain, yakni banyaknya formulir C6 yang justru dikirimkan kepada warga yang telah meninggal dunia.

"Kami temukan beberapa bukti aduan dari masyarakat bahwa bapaknya, omnya, neneknya, bahkan kakeknya yang sudah meninggal satu, dua, hingga tiga tahun lalu masih mendapatkan surat undangan," tambahnya.

Baca Juga: Suzuki Ignis GX MT 2017: Mobil Bekas 100 Jutaan dengan Tampilan Ala Mini Cooper!

Tidak hanya itu, Tim RIDO juga menyoroti dugaan kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti.

Mereka mendesak KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS yang bermasalah, terutama di mana banyak warga tidak menerima formulir meskipun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Jika memang C6 ini sengaja ditahan-tahan, tidak diberikan, lalu penyelenggara Pilkada tidak netral, kemudian data orang-orang yang sudah meninggal sengaja dimasukkan, maka Pilkada ini bisa kita nyatakan cacat hukum. Banyak hak-hak masyarakat yang dirugikan," tegas Basri.

Tim Hukum RIDO juga berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Salah satu anggota Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan KPUD telah melanggar Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.

"Dengan tidak datangnya formulir C6 atau undangan tersebut, berarti masyarakat tidak dilayani secara profesional," jelas Muslim.

Baca Juga: Kapan Minzy Eks 2NE1 Konser di Bali? Simak Tanggal dan Lokasinya di Sini, Harga Tiketnya Mulai Rp 1,5 Juta

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data dan menyusun kajian hukum terkait persoalan ini.

"Nanti tim hukum akan melaporkan KPUD Jakarta dan Jakarta Timur ke DKPP dalam waktu dekat. Karena ini sedang kami kaji, mudah-mudahan dalam 1-2 hari selesai kajian kami," pungkasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.