Jakarta

Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP, Dimas Raditya: Kesempatan Benahi Data Agar Bantuan Tepat Sasaran

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 19 September 2023, 17:25 WIB
Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP, Dimas Raditya: Kesempatan Benahi Data Agar Bantuan Tepat Sasaran

AKURAT.CO - Fraksi Golkar menyambut baik rencana Pemprov DKI yang akan mengharuskan warga Jakarta untuk mencetak ulang e-KTP, setelah status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) .

Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya menilai bahwa cetak ulang e-KTP bisa menjadi kesempatan Pemprov Jakarta untuk membenahi data agar bantuan dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.

Dimaz mengatakan, sebaiknya pencetakan ulang e-KTP dilakukan bersamaan dengan sensus penduduk agar mempermudah masyarakat.

"Ada baiknya cetak ulang e-KTP dilakukan sekalian melakukan pendataan penduduk atau sensus sehingga masyarakat tidak perlu mengurus sendiri ke kantor Dukcapil," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (19/09/2023).

Baca Juga: Ini Bahaya Kebiasan Gen Z Memangku Laptop, Dapat Mempengaruhi Kualitas Sperma

Ia mengakui rencana ini akan mempengaruhi anggaran. Kendati demikian, menurutnya, wacana ini bisa menjadi kesempatan untuk DKI membenahi data.

"Tentu pasti secara anggaran akan ada konsekuensi. Namun hal ini perlu dimanfaatkan untuk berbenah mengenai data penduduk di DKI," terang Dimaz.

Lebih lanjut Dimaz menuturkan, dengan adanya pembenahan data tersebut, maka ke depan bantuan-bantuan dapat tepat sasaran.

"Sehingga bantuan-bantuan yang akan diberikan ke DKI tentunya akan tepat sasaran, mengingat sampai saat ini masih ada saja kelemahan pendistribusian karena minim update data," ujarnya.

Ia pun menekankan bahwa wacana ini baru dapat dilakukan jika penamaan dan status telah resmi berganti.

Baca Juga: 8 Bahan Alami Pereda Batuk Berdahak, Mudah Ditemukan di Dapur

"Namun itu semua dilaksanakan setelah resmi penamaan DKI menjadi DKJ," tegas Dimaz.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebut pencetakan ulang e-KTP diperlukan seiring dengan adanya penggantian redaksional dan status DKI menjadi DKJ.

"Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," ungkap Budi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.