Dinas PPKUKM Ungkap Praktik Penyalahgunaan Izin Kios di Pasar Barito, Ada 1 Pedagang Kuasai Sampai 15 Kios

AKURAT JAKARTA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengungkapkan adanya praktik penyalahgunaan izin sewa kios yang terjadi di Pasar Barito, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan bahwa beberapa tahun terakhir, 58,9% atau 93 kios dari total 158 kios yang ada di Pasar Barito dikuasai hanya oleh sejumlah pedagang.
"Berdasarkan data di lapangan, sejumlah pedagang selama ini diduga telah menyalahgunakan izin sewa kios Pasar Barito. Ternyata ada satu pedagang bisa menguasai 10 sampai 15 kios, untuk kemudian mereka sewakan kepada pedagang kecil," ujar Ratu dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Menurut data Dinas PPKUKM, jelas Ratu, praktik penyalahgunaan izin sewa kios terjadi hampir di seluruh blok kios Pasar Barito.
Di Blok JS25, yang merupakan area perdagangan hewan peliharaan, misalnya, 68,2% atau 58 kios dari total 85 kios dikuasai hanya oleh 17 pedagang.
"Di blok kios inilah ada satu pedagang yang menguasi 15 kios untuk kemudian dia sewakan kepada pihak kedua, seolah kios ini milik pribadi," tukasnya.
Baca Juga: PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya, Cek Info Syarta dan Masa Berlaku di Sini
Kemudian di blok JS26, lanjutnya, zona perdagangan buah dan parcel, 88,9% atau 16 kios dari total 18 kios dikuasai oleh 6 pedagang.
Lalu di blok JS30, zona kuliner, 50% atau 17 kios dari total 34 kios hak atas sewa dikuasai oleh 6 orang. Hanya di blok kuliner JS96 data antara hak sewa resmi dan praktek berdagang di lapangan sesuai.
"Hal ini perlu diluruskan, karena penyalahgunaan izin sewa kios ini jelas merugikan para pedagang kecil. Yang semestinya bisa berkontrak langsung dengan PPKUKM, jadi harus berkontrak dengan mereka yang memonopoli hak sewa kios," tuturnya.
Untuk mengakhiri praktik semacam ini, Pemprov DKI kini berkomitmen mengembangkan Sentra Fauna Lenteng Agung. Kawasan ini akan menjadi pusat perdagangan fauna yang lebih tertata dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.
Ratu menerangkan, pemerintah membuka kesempatan bagi pedagang Pasar Barito untuk berkolaborasi mengembangkan sentra baru tersebut.
Sebagai bentuk dukungan, Pemprov DKI telah menyiapkan paket insentif, mulai dari bebas sewa kios selama enam bulan pertama, kemudahan izin usaha, hingga pendampingan manajemen dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.
"Sentra Fauna Lenteng Agung kami desain agar menjadi rumah baru bagi para pedagang. Di sana lebih bersih, aman, dan nyaman bagi pengunjung maupun hewan peliharaan," ucap Ratu.
Ia berharap, langkah ini bisa membuka lembaran baru dalam tata kelola perdagangan fauna di Jakarta lebih tertib, adil, dan memberikan ruang tumbuh bagi pedagang kecil.
"Kami berkomitmen menciptakan ekosistem dagang yang sehat. Jadi mari kita bangun Sentra Fauna Lenteng Agung bersama-sama," tandasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





