Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Januari 2026

AKURAT JAKARTA — Haga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di seluruh Indonesia turun terhitung mulai Kamis, 1 Januari 2026.
Dalam penyesuaian kali ini, harga Pertamax dan sejumlah produk unggulan lainnya mengalami penurunan cukup signifikan.
Berdasarkan data resmi dari Pertamina Patra Niaga, harga Pertamax (RON 92) untuk wilayah DKI Jakarta.dibanderol seharga Rp 12.350 per liter.
Harga tersebut turun sebesar Rp 400 dari harga sebelumnya pada Desember 2025 yang tercatat sebesar Rp 12.750 per liter.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga berkala ini dilakukan dengan merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, dinamika harga minyak mentah dunia serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi faktor penentu utama.
Baca Juga: Dilarang Pemprov DKI, Pesta Kembang Api Masih Ada Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Bundaran HI
"Penyesuaian harga ini dilakukan secara berkala dengan tetap menjaga agar harga Pertamax Series dan Dex Series tetap kompetitif bagi masyarakat," ujar Robert dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/1/2026).
Rincian Harga BBM Non-Subsidi
Selain Pertamax, penurunan harga juga menyasar varian BBM non-subsidi lainnya. Berikut adalah rincian harga terbaru untuk wilayah DKI Jakarta:
- Pertamax Turbo (RON 98): Turun menjadi Rp 13.400 per liter (sebelumnya Rp 13.750).
- Pertamax Green 95: Turun menjadi Rp 13.150 per liter (sebelumnya Rp 13.500).
- Dexlite: Turun menjadi Rp 13.500 per liter (sebelumnya Rp 14.700).
- Pertamina Dex: Turun menjadi Rp 13.600 per liter (sebelumnya Rp 15.000).
BBM Bersubsidi Tidak Berubah
Berbeda dengan kategori non-subsidi, harga BBM penugasan dan subsidi dipastikan tidak mengalami perubahan.
Harga Pertalite tetap dipatok pada angka Rp 10.000 per liter, sementara Solar Subsidi bertahan di harga Rp 6.800 per liter.
Pertamina mengingatkan bahwa harga final di tingkat konsumen di setiap daerah dapat bervariasi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Langkah penurunan harga ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di awal tahun 2026, seiring dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



