Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Januari 2026

AKURAT JAKARTA — Haga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di seluruh Indonesia turun terhitung mulai Kamis, 1 Januari 2026.
Dalam penyesuaian kali ini, harga Pertamax dan sejumlah produk unggulan lainnya mengalami penurunan cukup signifikan.
Berdasarkan data resmi dari Pertamina Patra Niaga, harga Pertamax (RON 92) untuk wilayah DKI Jakarta.dibanderol seharga Rp 12.350 per liter.
Harga tersebut turun sebesar Rp 400 dari harga sebelumnya pada Desember 2025 yang tercatat sebesar Rp 12.750 per liter.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga berkala ini dilakukan dengan merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, dinamika harga minyak mentah dunia serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi faktor penentu utama.
Baca Juga: Dilarang Pemprov DKI, Pesta Kembang Api Masih Ada Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Bundaran HI
"Penyesuaian harga ini dilakukan secara berkala dengan tetap menjaga agar harga Pertamax Series dan Dex Series tetap kompetitif bagi masyarakat," ujar Robert dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/1/2026).
Rincian Harga BBM Non-Subsidi
Selain Pertamax, penurunan harga juga menyasar varian BBM non-subsidi lainnya. Berikut adalah rincian harga terbaru untuk wilayah DKI Jakarta:
- Pertamax Turbo (RON 98): Turun menjadi Rp 13.400 per liter (sebelumnya Rp 13.750).
- Pertamax Green 95: Turun menjadi Rp 13.150 per liter (sebelumnya Rp 13.500).
- Dexlite: Turun menjadi Rp 13.500 per liter (sebelumnya Rp 14.700).
- Pertamina Dex: Turun menjadi Rp 13.600 per liter (sebelumnya Rp 15.000).
BBM Bersubsidi Tidak Berubah
Berbeda dengan kategori non-subsidi, harga BBM penugasan dan subsidi dipastikan tidak mengalami perubahan.
Harga Pertalite tetap dipatok pada angka Rp 10.000 per liter, sementara Solar Subsidi bertahan di harga Rp 6.800 per liter.
Pertamina mengingatkan bahwa harga final di tingkat konsumen di setiap daerah dapat bervariasi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Langkah penurunan harga ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di awal tahun 2026, seiring dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





